LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi tersangka, Fredrich pertimbangkan ajukan praperadilan lawan KPK

Jadi tersangka, Fredrich pertimbangkan ajukan praperadilan lawan KPK. Saat ini, Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka oleh KPK dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni menghalang-halangi penyidikan, penuntutan atau persidangan perkara korupsi atau obstruction of justice.

2018-01-11 15:08:21
Setnov tersangka
Advertisement

Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Erfa mengungkapkan kemungkinan kliennya akan mengajukan upaya praperadilan atas status tersangkanya. Namun, Sapriyanto Refa masih mempertimbangkan peluang kemenangan melawan KPK dalam praperadilan.

"Kita akan lihat baik buruknya, manfaatnya, kerugiannya, dan kans-nya. Kalau itu enggak kita pertimbangkan ya sia-sia," kata Sapriyanto di gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Sapriyanto Erfa menyebut sangkaan KPK terhadap Fredrich bertolak belakang dengan keterangan kliennya. Menurutnya, Fredrich sudah melakukan tugas sesuai dengan kode etik advokat.

Advertisement

"Kalau pak Fredrich bilang apa yang dia kerjakan dalam membela pak Setya Novanto sesuai dengan kode etik. Kalau kode etik kita kan hanya dua, tidak melanggar kode etik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan," ucap Sapriyanto.

Saat ini, Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka oleh KPK dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni menghalang-halangi penyidikan, penuntutan atau persidangan perkara korupsi atau obstruction of justice. Dengan hal itu, Sapriyanto akan meminta pendapat dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) apakah Fredrich melanggar kode etik atau tidak.

"Karena pasal yang disangkakan adalah pasal 21 menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi, maka kami dari tim kuasa hukum mencoba memahami apa yang disangkakan oleh KPK ini dengan cara meminta kepada komisi pengawas Peradi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pak Fredrich ini," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Pengacara bantah Fredrich manipulasi rekam medis Setya Novanto
Selain USD 2,6 juta, keponakan Setnov transaksi USD 500 ribu lewat money changer
Ini alasan keponakan Setnov pilih barter dolar lewat money changer
Kuasa Hukum yakin inisiator penganggaran e-KTP terkuak di sidang Setnov
Di RS Medika, dokter Bimanesh dikenal baik hati seperti malaikat
Mencari keberadaan Dokter Bimanesh Sutarjo pascaditetapkan tersangka oleh KPK
Besok, KPK jadwalkan pemeriksaan Fredrich Yunadi sebagai tersangka

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.