Jadi Tersangka, Eggi Sudjana Sebut 'Amien Rais Bilang People Power Tapi Biasa Saja'
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meyakini kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Karena itu, dia meminta agar hukum ditegakkan.
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana meyakini kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi. Karena itu, dia meminta agar hukum ditegakkan.
"Kalau hari ini tidak ditahan ya Alhamdulillah, kalau ditahan ya kriminalisasi terjadi. (Polisi) Tidak profesional, tidak terpercaya, tidak modern," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Dia merujuk pada tokoh yang juga mengeluarkan pernyataan soal people power tapi tidak diproses hukum. "Sebelumnya lagi, ada yang bilang people power itu bapak Amien Rais, tokoh reformasi. Kok tidak apa-apa, biasa saja," herannya.
Dari situ Eggi meyakini bahwa pernyataannya tak melanggar pasal makar. Sebab, people power yang diucapkannya merujuk pada diskualifikasi Jokowi sebagai Capres, bukan sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Tuduhan 107 (KUHP) itu kaitannya dengan Presiden kan keliru itu. Salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah. Saya sangat baik kepada polisi, cuman saya aneh saja kok seperti tidak memahami konstruksi hukum," jelas Eggi.
Karena itu Caleg PAN ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan keadilan atas kasus yang menjeratnya. Dia beranggapan pernyataannya soal 'people power' bukan bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan.
"Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk tidak ditahan kalau dia (Jokowi) berdemokrasi yang benar," ujarnya
Untuk diketahui sebelumnya, seorang relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) Supriyanto, melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghasutan, pada Jumat (19/4). Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4). Dalam laporan itu, Eggi diduga berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Baca juga:
Diperiksa 13 Jam, Eggi Sudjana Ditangkap oleh Penyidik Polda Metro
Hadir Pemeriksaan, Eggi Sudjana Terima Kasih Sudah Dijadikan Tersangka
Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir jadi Tersangka, JK Bilang Bukan Karena Oposisi
Menunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi
Polda Metro siap Hadapi Praperadilan Eggi Sudjana
Eggi Sudjana Tersangka Makar, Wiranto Bicara Penegakan Hukum