LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq, Refly Justru Singgung Pembubaran FPI

Rafly merasa heran mengapa ada ormas yang bisa dibubarkan walau belum perpanjang SKT. Namun, dia membandingkan kalau banyak ormas lain di luar yang tak ada SKT dan justru bebas tak dibubarkan hingga eksis sampai sekarang.

2021-05-10 13:31:13
Wawancara Refly Harun
Advertisement

Dihadirkan sebagai saksi ahli, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai dasar pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) tidak mendasar. Karena hanya mengacu pada tidak diperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi.

Hal itu disampaikan Refly ketika dihadirkan sebagai saksi ahli (ad charge) oleh terdakwa Rizieq Syihab atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5).

Hak itu, bermula ketika Rizieq menyinggung kembali soal adanya sebuah organisasi masyarakat (Ormas) yang ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) namun justru malah dibubarkan oleh negara.

Advertisement

"Ada suatu ormas sejak berdiri dia memiliki SKT, setelah 20 tahun lebih SKT-nya ingin diperpanjang. Pada saat ingin perpanjang ternyata ada regulasi peraturan baru soal keormasan maka diminta 3 syarat yang belum dipenuhi ormas tersebut," tanya Rizieq saat sidang.

Pasalnya, Rizieq merasa heran ketika ormas tersebut yang dalam hal ini diklaim FPI telah memenuhi semua persyaratan untuk memperpanjang izin, justru ormas tersebut malah dibubarkan oleh pemerintah.

"Terus terang saya bingung melihat ada kejadian ormas seperti itu, saya ingin supaya tidak bingung bisa memahami permasalahan ini," tutur Rizieq.

Advertisement

Menanggapi pertanyaan tersebut, Refly lantas menjawab, seharusnya ormas tersebut tidak bisa dibubarkan lantaran tak ada alasan materilnya. Bahkan dia sempat menyinggung soal pembubaran Partai Komunis Indonesia atau PKI.

"Di republik ini, Yang Mulia, ada organisasi terlarang yang sampai saat ini masih dilarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan itu tidak tanggung-tanggung pelarangannya melalui Tap MPR, produk regulasi yang tertinggi karena disadari ini soal pembatasan HAM, itu partai politik yang banyak pengikutnya, dalam sejarah ada pemberontakan, mereka kemudian dilarang. Alasan seperti itu yang masuk akal," papar Refly.

Sehingga, Rafly merasa heran mengapa ada ormas yang bisa dibubarkan walau belum perpanjang SKT. Namun, dia membandingkan kalau banyak ormas lain di luar yang tak ada SKT dan justru bebas tak dibubarkan hingga eksis sampai sekarang.

"Ya ahli juga bingung mengapa organisasi itu dibubarkan karena tidak ada alasan materiilnya kecuali kalau ada vonis pengadilan, tapi ini memang betul-betul tidak ada alasan kecuali SKT-nya tidak diperpanjang," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara 221 dan 226 kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq bersama lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sehingga didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Sebagaimana dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, turut disangkakan dengan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Rizieq Syihab Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Ahli dalam Persidangan
PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Rizieq, Jika Waktu Cukup JPU Bacakan Tuntutan
Rizieq Syihab Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Petamburan pada Senin 10 Mei
Rizieq Syihab: Saya Sangat Lelah, Panas Sekali Suasana di Penjara
Saksi Ahli Nilai Rizieq Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda
Slamet Maarif Dicecar Hakim Soal Agenda Rizieq Usai Tiba di Indonesia

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.