Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Petamburan pada Senin 10 Mei

Rizieq Syihab Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Petamburan pada Senin 10 Mei Sidang Rizieq Syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan kembali sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Senin (10/5) pekan depan. Agenda sidang ialah menghadirkan saksi ahli dari terdakwa Rizieq Shihab.

Jika dimungkinkan, sidang dilanjutkan dengan tuntutan jaksa untuk kasus kerumunan Petamburan. Bila masih ada waktu, hakim juga akan memeriksa Rizieq sebagai terdakwa untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sidang ditunda 10 Mei untuk keterangan ahli, keterangan terdakwa untuk kasus Megamendung dan tuntutan dari jaksa (perkara Petamburan)," kata Ketua Mejelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (6/5).

Rizieq pun sempat keberatan jika pemeriksaan saksi ahli digelar berbarengan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, kondisi berbarengan tersebut tidak relevan.

"Sekedar bertanya gimana mungkin hari yang sama jaksa sampai tuntutan padahal belum lengkap belum ada keterangan terdakwa," ucap Rizieq ke hakim.

Eks imam besar FPI itu memohon agar majelis hakim bisa tetap menghadirkan saksi ahli yang ditunjuknya. Sebab, dia bilang, ahli tersebut berkaitan dengan nasib hukuman yang harus diterimanya kelak.

"Karena jaksa ya dia seperti yang dikatakan pengacara saya, tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya minta Mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan saksi ahli," ujar Rizieq.

Lebih lanjut, Rizieq sempat meminta agar pemeriksaannya sebagai terdakwa perkara kerumunan Megamendung dilaksanakan setelah lebaran.

"Kalaupun dilaksanakan habis lebaran, kami siap marathon katakanlah sidang dua hari sekali. Untuk tidak melebihi masa yang ditetapkan," kata dia.

Untuk diketahui, Rizieq telah didakwa dalam kasus kerumunan Petamburan karena melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP