Jadi Saksi, Kemenag Ungkap Abu Tours Palsukan Data Calon Jemaah Yang Tak Berangkat
Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono, di antaranya Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.
Kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah oleh PT Abu Tours saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kasus itu sendiri mulai bergulir di pengadilan sejak September 2018 lalu.
Dan Rabu sore tadi, (19/12), sidang kembali digelar. Empat terdakwa didudukkan di depan meja hijau majelis hakim yang dipimpin Denny Lumbatobing, SH. Ke empat terdakwanya adalah big bos PT Abu Tours, Hamzah Mamba, berikut istrinya, Nursyariah lalu bawahannya yang memegang jabatan komisaris dan manager keuangan yakni Khaeruddin dan Muhammad Kasim.
Empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono, di antaranya Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.
Kabid PHU Kemenag Sulsel Kaswad Sartono ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari
Dalam kesaksiannya, Kaswad Sartono mengungkap, sejak kasus PT Abu Tours ini dilaporkan adanya dugaan penggelapan, PT Abu Tours ke Kemenag Sulsel hanya melaporkan jumlah calon jamaah yang tidak diberangkatkan sebanyak 16 ribu orang padahal ternyata lebih dari itu.
"Data yang diberikan ke kami memang tidak sesuai dengan data riil. Kami selalu dikasih data yang jumlahnya itu 16 ribu dan seperti itu penjelasan saya ke media. Tapi setelah 8 Februari 2018 sesuai hasil investigasi Kemenag RI, ternyata jumlah calon jamaah yang belum diberangkatkan itu sebanyak 86.791 orang," kata Kaswad Sartono.
Pejabat Kemenag Sulsel ini mengaku kaget saat menerima laporan hasil investigasi dari pusat.
"Tentu saya kaget karena selama ini saya percaya dengan Pak Haji Hamzah Mamba (Bos PT Abu Tours), saya sama sekali tidak punya pikiran apa-apa terhadapnya," ujarnya seraya menambahkan, proses hukum sementara berjalan. Kata dia, semoga memberi jalan terbaik buat jamaah.
Diketahui, izin operasional PT Abu Tour telah dicabut oleh Kemenag RI. Kasus itu sendiri mulai diusut Polda Sulsel awal tahun 2018 lalu. Dari puluhan ribu calon jamaah yang dirugikan, nilai kerugian mencapai Rp 1 triliun lebih.
Adapun ketua tim JPU, Wicaksono SH kepada wartawan mengungkap, pihaknya berharap sidang-sidang kasus PT Abu Tours ini bisa selesai Januari mendatang.
"Sisa dua lagi saksi ahli yang akan kita hadirkan yakni akuntan publik dan PPATK. Selanjutnya mulai masuk hak terdakwa untuk hadirkan saksi-saksi untuk meringankan," jelas dia.
Baca juga:
Bos PT Abu Tours didakwa gelapkan uang jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun
Jemaah, mitra dan agen korban penipuan Abu Tour hadiri sidang perdana
Polda Sulsel kembali limpahkan tersangka penipuan Abu Tours ke Kejaksaan
Polda Sulsel sita aset Abu Tour berupa restoran hingga pesantren
Polisi sita cek pengembalian rumah milik bos Abu Tours senilai Rp 1,6 M
Putusan ditunda, agen Abu Tours asal Balikpapan berharap uang Rp 4 M kembali