LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi saksi kasus e-KTP, 3 Politisi Golkar ditanya aliran dana ke Rapimnas

Aziz menegaskan, tidak ada titipan uang yang ia terima dari Irvanto ataupun Setya Novanto untuk perhelatan acara tersebut. Ia juga mengaku tak tahu menahu ada bantuan Rp 5 miliar dari Irvanto.

2018-10-02 12:00:52
Korupsi E-KTP
Advertisement

Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan tiga politisi Golkar sebagai saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung pada sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mereka adalah Aziz Syamsuddin, Fayakhun Andriadi, dan Rita Widyasari.

Terhadap tiga orang tersebut, jaksa penuntut umum mengonfirmasi sejumlah uang untuk perhelatan rapimnas Golkar di Bogor, Jawa Barat tahun 2016.

Aziz menegaskan, tidak ada titipan uang yang ia terima dari Irvanto ataupun Setya Novanto untuk perhelatan acara tersebut. Ia juga mengaku tak tahu menahu ada bantuan Rp 5 miliar dari Irvanto.

Advertisement

"Tahu kalau Rapimnas Bogor Irvan bayarin Rp 5 miliar?" Tanya jaksa Ariawan kepada Aziz, Selasa (2/10).

"Tidak tahu," jawab Aziz.

"Titipan dari Setya Novanto pernah terima?" Tanya jaksa.

Advertisement

"Tidak," jawabnya.

Sementara Fayakhun, mengaku pernah mengeluarkan SGD 500 ribu untuk keperluan kegiatan partai berlambang pohon Beringin itu. Bahkan, kata Fayakhun, bantuan yang akan ia sampaikan telah dikomunikasikan secara langsung kepada Setya Novanto, saat itu menjabat sebagai ketua umum partai.

"Pada waktu itu saya baru selesai musda Golkar di DKI saya ada uang yang saya komunikasikan dengan pak SN (Setya Novanto) bahwa saya mau bantu-bantu. Pak SN bertanya berapa banyak? Saya jawab SGD 500 ribu," kata Fayakhun.

Terhadap Rita, jaksa mempertanyakan jabatannya sebagai komisaris utama di PT Beringin Jaya Abadi dan jabatan lainnya, di perusahaan lain. Jaksa menyebut perusahaan itu, terafiliasi dengan Made Oka Masagung.

Baca juga:
Setya Novanto tanggapi Mekeng: Biarkan saja nanti juga kualat sendiri
MA perberat hukuman Andi Narogong jadi 13 tahun penjara
Lewat surat, istri Irvanto yakin sang suami kasih uang ke Chairuman Harahap
Anak Chairuman Harahap bantah dititipi uang USD 500 ribu oleh Irvanto
Andi Narogong dan Markus Nari jadi saksi di sidang Irvanto dan Made Oka

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.