LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi Saksi Eggi Sudjana, Amien Rais Hadir di Polda Metro Ditemani Kuasa Hukum

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar.

2019-05-24 10:49:57
Amien Rais
Advertisement

Politikus PAN, Amien Rais penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Amien diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana atas dugaan perbuatan makar.

Tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 10.25 WIB, Amien ditemani kuasa hukum tak banyak komentar perihal pemeriksaan dirinya hari ini.

"Nanti saja selesai pemeriksaan akan saya sampaikan hal yang mantap," kata Amien yang mengenakan kemeja biru, Jumat (24/5).

Advertisement

Amien baru memenuhi panggilan penyidik setelah ia mangkir panggilan Senin (21/5), meski malam harinya ia hadir ke Mapolda membesuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma bersama dengan calon Presiden Prabowo Subianto.

Atas dasar itu, penyidik kembali memanggil Amien hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Ketua MPR RI tersebut.

"Kemarin (Senin) sudah kita jadwalkan yang bersangkutan tidak hadir, sudah kita jadwalkan lagi hari Jumat, panggilan kedua untuk Pak Amien Rais ya," ujar Argo.

Advertisement

Untuk itu, Argo berharap agar Amien Rais hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, pada panggilan perdana, Amien mengaku sibuk.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir ya hari Jumat," kata Argo.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.

Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status caleg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.

"Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," sambungnya.

Baca juga:
Istri Eggi Sudjana Berterima Kasih Prabowo Jenguk Suaminya ke Rutan
Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Makar, Amien Rais Bawa Buku Jokowi People Power
Fadli Zon Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Profil Mayjen Soenarko, Mantan Danjen Kopassus TNI Dilaporkan Makar
Bertemu Fadli Zon, Istri Eggi Sudjana Curhat Sulit Menjenguk Sang Suami
Kasus Eggi, Lieus & Hermawan Ditangani Polda Metro, Kivlan dan Haikal di Bareskrim

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.