Jadi pengedar, sopir travel di Malang diciduk bawa 203,18 gram sabu
barang haram tersebut dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Pembelinya berbagai kalangan, dari mahasiswa & masyarakat umum.
Seorang sopir travel berinisial YHR (32) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Residivis kasus narkoba ini ditangkap karena membawa 203,18 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Kota Malang AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan, warga Sekarpuro Kota Malang itu diduga bagian dari jaringan besar yang kini sedang dalam perburuan. Tersangka sebagai bandar narkoba dengan peredaran di Kota Malang dan sekitarnya.
"Barang tersebut didapatkan tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui jasa kurir," ungkap Decky di Mapolresta Malang, Senin (6/6).
Peran YHR sebagai pengedar diketahui setelah polisi berhasil menangkap ABF (28) warga Keluruhan Karangbesuki Kota Malang pada 2 Juni. Lewat keterangan ABF, selanjutnya diringkus WJ (32), seorang tukang parkir sekaligus residivis di kasus yang sama.
WJ tercatat sebagai warga Kelurahan Mergan Kota Malang. Dia sehari-hari menjadi tukang parkir di Jalan Sigura-gura Kota Malang. Bersamaan juga ditangkap SH (48), warga Kelurahan Tanjungrejo Kota Malang.
Ketiga pelaku mengaku mendapatkan barang dari YHR yang berprofesi sebagai sopir. Tidak lama kemudian, YHR diringkus di kontrakannya Perumahan Sawojajar.
Mereka mengaku menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Pembelinya berbagai kalangan, dari mahasiswa dan masyarakat kebanyakan.
Dari YHR berhasil disita 203,18 gram, 2 buah timbangan elektrik, 10 buah korek api dan uang hasil transaksi Rp 2,2 juta. Polisi juga menyita bong yang masih belum terpakai, serta sejumlah plastik klip dan sendok takar sabu.
Atas perbuatannya, tersangka ABF, WJ dan SH terancam dijerat pasal pengedar. Ketiganya diancam pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda Rp 100 Juta sampai Rp 800 juta.
"Untuk tersangka YHR disangka dengan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun dan denda Rp 1 M- Rp 10 M," katanya.
Baca juga:
Seorang pejabat di Banten positif narkoba, identitasnya ditutupi
Edarkan sabu ke anak muda, bandar narkoba di Penjaringan dibekuk
Inilah kronologis penangkapan aktor RS atas kasus narkoba
Kasus ganja 1,6 ton, 11 orang yang diamankan jadi tersangka
Polisi gadungan di Medan akan edarkan uang palsu saat Lebaran
Potret petani Kolombia bertahan hidup dari daun koka