LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi calo CPNS, eks politisi PDIP bekas anggota DPRD tipu korban

"Penangkapan tersangka US, kami lakukan kemarin. US ini Warga Desa Gebangkerep Kecamatan Sragi," terang Indra.

2015-01-26 15:48:37
Penipuan
Advertisement

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan 2004-2008, Unggul Satria, diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Pekalongan, Jawa Tengah.

Pria yang juga mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP), tersebut dijebloskan ke penjara lantaran terjerat kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi melalui Kasubbag Humas AKP Guntur Tri Harjani mengatakan penangkapan tersangka dilakukan Minggu (25/1) atas kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS.

"Penangkapan tersangka US, kami lakukan kemarin. US ini Warga Desa Gebangkerep Kecamatan Sragi," terangnya saat dikonfirmasi merdeka.com Senin (26/1) siang tadi.

Tri memaparkan, penangkapan terhadap mantan dewan tersebut didasarkan atas sejumlah laporan korban.

Modus yang dilakukan tersangka, mengaku bisa memasukkan korban sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Pekalongan dengan membayarkan sejumlah uang.

"Sesuai laporan yang masuk ada dua korban. Masing-masing warga Kecamatan Sragi dan Kecamatan Doro," paparnya.

Kasat Reskrim AKP Sukirwanta menambahkan, berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka.

Dari dua korban tersebut, diperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Termasuk sertifikat tanah milik seorang korban.

Untuk korban dari Doro, dirugikan Rp 8 juta serta sertifikat tanah yang digunakan untuk jaminan di bank senilai Rp 27 Juta. Sedangkan korban yang berasal dari Kecamatan Sragi, dirugikan sekitar Rp 12 juta.

"Penipuan itu terjadi Januari 2013 lalu. Ada dugaan juga uang dari korban digunakan tersangka untuk modal Pilkades (Pemilihan Kepala Desa Gebangkerep), namun tidak jadi," paparnya.

Atas penangkapan itu, kata Sukirwanta, pihaknya akan melakukan pengembangan. Sebab diduga masih terdapat sejumlah korban lain. "Diduga masih ada korban lain, namun laporan yang masuk, baru dua," kata dia.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan. "Pasal yang dikenakan yakni 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Baca juga:
Ini formasi CPNS yang masih dibuka tahun depan
Awal 2015, pemerintah kembali moratorium rekrutmen CPNS
48 Instansi ini umumkan kelulusan penerimaan CPNS
Rekrutmen CPNS, Menteri Yuddy hilangkan tes kompetisi bidang
Pemerintah cari 1.000 CPNS guru untuk pulau terpencil
Dimoratorium, Pemkot Solo ngotot ajukan seribu formasi CPNS

(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.