LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jadi Buruan Jaksa, Tersangka Korupsi Videotron Diduga Coba Ubah Identitas

Djohan merupakan Direktur CV Putra Mega Mas, rekanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dalam pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada 2013. Proyek dengan anggaran Rp 3.168.120.000 ini diduga dikorupsi.

2021-01-16 11:02:00
Kasus korupsi
Advertisement

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Djohan (49). Tersangka korupsi videotron di Kota Medan ini diburu sejak 2017.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, Djohan ditangkap di rumahnya di Kompleks Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan, Jumat (15/1) sekitar pukul 19.00 Wib.

"Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM. Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," kata Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (16/1).

Advertisement

Djohan merupakan Direktur CV Putra Mega Mas, rekanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dalam pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) pada 2013. Proyek dengan anggaran Rp 3.168.120.000 ini diduga dikorupsi.

Penyidik menetapkan Djohan sebagai tersangka pada 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Djohan terus mangkir dari panggilan penyidik. Dia akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Juli 2017.

Advertisement

Setelah ditangkap Djohan diserahkan ke pihak Kejari Medan. Dia kemudian dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.

"Selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," sebut Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Baca juga:
KPK Dalami Fee Diterima Juliari dari PT Tigapilar Agro Utama
Kades Terdakwa Pungli BLT Corona Divonis Bebas, Kejaksaan Lombok Barat Ajukan Kasasi
Kasus Korupsi Proyek Pengaman Banjir, Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas PUPR
Kejaksaan Depok Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Proyek Ruang Belajar SD
Dalami Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Lokasi di Jakarta dan Bekasi
2 Pejabat Kuansing dan Seorang Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mebeler

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.