Kades Terdakwa Pungli BLT Corona Divonis Bebas, Kejaksaan Lombok Barat Ajukan Kasasi
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi terkait vonis bebas Ahmad Muttakin, terdakwa pungutan liar dana bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Bukit Tinggi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Jadi terkait vonis bebas itu, kami sudah nyatakan kasasi dan sudah disampaikan ke pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan di Mataram, Selasa.
Untuk selanjutnya, Wayan mengatakan bahwa JPU sedang menyiapkan memori kasasi. Pihaknya akan menyerahkan ke pengadilan sebelum batas waktu 14 hari sejak pernyataan kasasi disampaikan.
"Karena hari ini kami nyatakan kasasinya, jadi ada waktu 14 hari ke depan, untuk kami siapkan memori," ujarnya.
Dalam kesiapan tersebut, JPU dikatakan Wayan masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Salinan putusan ini juga akan menjadi acuan kami untuk menyusun memori kasasi-nya," ucap Wayan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi mengonfirmasikan bahwa pihaknya sudah menerima pernyataan kasasi dari JPU.
"Surat pernyataannya itu sudah kita sampaikan ke penasihat hukum terdakwa," kata Fathurrauzi.
PN Tipikor masih menunggu memori kasasi dari jaksa. Begitu juga nanti kontra memori kasasi dari penasihat hukum terdakwa.
"Kalau semua sudah terkumpul baru kami kirim ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Sementara penasihat hukum Ahmad Muttakin, Irfan Suryadiata mengatakan, kasasi itu adalah hak jaksa untuk menindaklanjuti vonis bebas kliennya.
"Jadi kita hormati upaya hukumnya," kata Irfan.
Sebagai langkah pendampingan hukum untuk kliennya, Irfan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu memori kasasi dari jaksa. Setelah menerima memori kasasi, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu.
"Supaya kami bisa menyiapkan tanggapan atau kontra memori kasasinya," ujarnya.
Muttakin yang menjadi terdakwa dalam kasus pungli dana bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang didakwa dalam tuntutan jaksa.
Pertimbangannya, warga yang dimintai pemotongan tidak ada yang keberatan karena sudah ada kesepakatan sejak awal dan rencananya, uang hasil pemotongan itu akan diberikan kepada masyarakat lain yang tidak terdaftar mendapatkan BLT.
Dalam perkaranya, Kades Bukit Tinggi Nonaktif ini didakwa Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketika menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Tinggi, Muttakin didakwa telah menarik potongan Rp150 ribu dari para penerima bantuan melalui kepala dusun.
Penarikan itu dilakukan kepada 195 penerima di Desa Bukit Tinggi, dari jumlah anggaran BLT yang keseluruhannya mencapai Rp 352,8 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bansos Beras, Daging Ayam dan Telur Telan Anggaran Rp17,5 Triliun
Anggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca SelengkapnyaBenarkah Penyaluran Bansos Pangan Buat Stok Beras Langka? Dirut Bulog Beri Penjelasan Begini
Bayu menegaskan tidak ada alasan bansos pangan menyebabkan stok beras di ritel modern menjadi lebih sulit.
Baca SelengkapnyaIni Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bentrokan Warga di Maluku Tenggara Timbulkan Korban Jiwa, Pelajar Tewas Tertembak Senapan
Bentrokan dua kelompok warga di di Kompleks Perumahan Pemda, Maluku Tenggara menyebabkan satu pelajar tewas.
Baca SelengkapnyaUsai Bentrokan di Pelabuhan Sorong, TNI dan Polri Minta Maaf kepada Masyarakat
Akibat bentrokan tersebut, setidaknya lima orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaKondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%
"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaBintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaCegah Kemacetan Mudik, Korlantas Minta Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu Diperhatikan
Itu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnya