LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jabar bebaskan bea balik nama & denda pajak kendaraan per 17 Oktober

Jabar bebaskan bea balik nama & denda pajak kendaraan per 17 Oktober. "Masih banyak yang belum balik namakan atas nama sendiri. Sehingga kalau dibebaskan orang bisa berduyun-duyun membayar pajak. Nah sekarang ada yang lupa bayar pajak? Sok dikasih kesempatan, gratis," kata Kadispenda Jabar, Dadang.

2016-10-14 23:02:00
SIM Online
Advertisement

Kabar gembira untuk warga Jawa Barat. Sebabnya, Pemprov Jabar akan membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dibebaskannya biaya BBNKB dan PKB tersebut dilakukan sebagai langkah Pemerintah Provinsi mendorong masyarakat datang untuk membayar pajak. Program 'Bebas BBN ke 2 dan Denda PKB' berlaku mulai Senin 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016.

"Masih banyak yang belum balik namakan atas nama sendiri. Sehingga kalau dibebaskan orang bisa berduyun-duyun membayar pajak. Nah sekarang ada yang lupa bayar pajak? Sok dikasih kesempatan, gratis," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jabar, Dadang Suharto, di Bandung, Jumat (14/10).

Dia mengatakan, program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru. Bagi mereka yang membeli kendaraan bekas baik itu dari dalam dan luar Jabar itu tidak akan ada pungutan biaya.

"Kalau misalnya kita beli mobil dari daerah luar Jabar kita tinggal di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar," ucapnya.

Dia menambahkan, pembebasan biaya balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah yang ditargetkan Dispenda mencapai Rp 393 miliar.

"Ini sebagai salah satu. Untuk memudahkan masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat," terangnya.

Menurutnya, program kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) ‎Gubernur Jawa Barat dengan nomor 973/499-Dispenda/2016, mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda BBNKB.

Baca juga:
HUT RI-71, Polri buka layanan khusus SIM A buat sopir taksi di Monas
Sempat molor 3 bulan, ribuan SIM & STNK di Sukoharjo mulai dicetak
Polda Metro pastikan pelayanan dan material SIM berfungsi baik
Keren, perpanjang SIM kini cuma lewat ponsel Android
Ucok Baba langganan ditilang polisi, tapi selalu ditolak bikin SIM
Mulai awal 2016, SIM C akan hadir dalam 3 jenis
Polisi keluarkan SIM C tiga macam, lebih bagus atau buruk?

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.