LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istri Polisi di Banjarmasin Jadi Bandar Arisan Fiktif Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara

RA, istri polisi yang menjadi bandar arisan online fiktif di Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Heru Kuncoro di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8).

2022-08-02 07:39:18
Viral Hari Ini
Advertisement

RA, istri polisi yang menjadi bandar arisan online fiktif di Banjarmasin, Kalimantan Selatan divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Heru Kuncoro di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (1/8).

"Terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih," kata Heru saat membacakan putusan hakim. Dikutip dari Antara.

Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi.

Advertisement

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Martapura menyerahkan langkah hukum atas vonis tersebut kepada penasihat hukumnya yang menyatakan pikir-pikir.

"Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis, kami pikir-pikir dulu," ujar Syahrani selaku kuasa hukum terdakwa itu.

Hal senada disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji yang menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Advertisement

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian dituntut membayar restitusi atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya.

Meskipun vonis tersebut nantinya inkracht, namun masih ada sejumlah perkara lain yang bakal menghadang RA untuk disidangkan.

Pasalnya, kerugian sekitar Rp650 juta lebih tersebut belum merupakan total keseluruhan kerugian korban arisan lainnya yang juga bandarnya istri polisi itu.

Hasil penyidikan polisi, terdakwa RA menjalankan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban terdata sebanyak 320 orang, dan total kerugian mencapai Rp11 miliar.

Baca juga:
VIDEO: Buntut Cekcok Lawan Pesulap Merah, Padepokan Gus Samsudin Ditutup Warga
Seorang Ibu Rumah Tangga di Tabanan Gadaikan Mobil Rental, Ini Modusnya
Polri Limpahkan Tahap II Tersangka Binomo Fakarich ke Kejari Medan
Menlu Retno: 55 WNI yang Disekap di Kamboja Sudah Diselamatkan
Cerita WNI Jateng Tergiur Gaji Tinggi Kerja di Kamboja, Berangkat Tanpa Jasa PJTKI

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.