Polri Limpahkan Tahap II Tersangka Binomo Fakarich ke Kejari Medan
Merdeka.com - Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich guru dari Indra Kenz atas kasus dugaan penipuan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
"Tersangka Fakarich saya geser untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasubdit II Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol, Karta saat dikonfirmasi Senin (1/ 8).
Karta menjelaskan proses tahap II ini dilakukan usai pihak jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas tersangka Fakarich P-21 atau lengkap sejak Jumat (29/7) lalu.
Barang bukti dan tersangka ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Karena korban Fakarich rata-rata berasal dari sana.
"Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," ujar Karta.
Berkas 5 Tersangka
Karta menyebut untuk berkas lima tersangka lainnya sudah tahap I dan telah dilakukan pengembalian berkas (P-19) sesuai petunjuk jaksa peneliti.
"Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti. Setelah kita lengkapi minggu kemarin sudah kita kirim kembali ke JPU," sebutnya.
Adapun, Kelima tersangka itu adalah Brian Edgar Nababan (manajer Binomo Indonesia), Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra Kenz, Vanessa Khong-kekasih Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Kenz).
Sedangkan untuk tersangka Indra Kenz saat ini telah dilimpahkan dan tinggal menunggu sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Selatan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca SelengkapnyaPotret jenderal bintang dua Polri urus peternakan kambing.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnya