LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istri kerja TKW di Arab, Garing gagahi tetangganya masih siswi SMP

Seorang pria berinisial, MN alias Garing (23), tega menyetubuhi tetangganya masih duduk di bangku SMP. Hal itu dilakukan Garing karena istrinya menjadi TKW di Arab Saudi.

2016-12-10 01:48:00
pencabulan
Advertisement

Seorang pria berinisial, MN alias Garing (23), tega menyetubuhi tetangganya masih duduk di bangku SMP. Hal itu dilakukan Garing karena istrinya menjadi TKW di Arab Saudi.

Kapolsek Pakuhaji AKP Hidayat Iwan Irawan mengatakan, perbuatan bejat Garing dilakukan di rumah korban, PT, di Kampung Pondok Lor RT 4 RW 3, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada 24 November 2016, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Ketika itu tersangka habis dari toilet. Lalu mengetuk pintu belakang rumah korban. Saat korban membuka pintu, dia kaget melihat pelaku yang langsung berusaha memeluknya. Korban sempat menahan pintu. Namun karena tidak kuat, dia berhasil masuk," kata Hidayat, Jumat (9/12).

Pelaku mengancam korban agar tidak teriak. Korban yang ketakutan hanya bisa diam dan menangis. Akhirnya pelaku menyetubuhinya di sana.

"Setelah pelaku selesai melampiaskan nafsunya dan hendak pergi, datang orang tua korban dari pintu depan dan melihat tersangka," ungkapnya.

Pelaku langsung kabur arah sawah. Orang tua korban sempat mengejarnya dan meminta tolong warga. Namun tidak berhasil menangkapnya. Peristiwa ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Pakuhaji

"Pelaku sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (8/12) kemarin, di tempat persembunyian-nya di sebuah gubuk di Desa Pakualam, Kecamatan Pakuhaji, sekitar pukul 02.30 WIB," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku yang sudah memiliki seorang anak itu bukan pertama kali melakukannya. Tetapi sudah lima kali menyetubuhi korban sejak bersekolah di kelas 5 SD hingga kelas 1 SMP. Pelaku mengaku melakukannya karena sudah satu tahun ditinggal istrinya yang bekerja menjadi TKW.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU No 35/2014 perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukas Hidayat.

Baca juga:
Disuruh bersihkan kamar, siswi SMP di Dumai diperkosa saudara ibunya
Imron empat kali cabuli siswi SMP usai kenalan lewat facebook
Ancam dan paksa korban, Acep setubuhi pelajar SMP 4 kali
Siswi SMP berkali-kali digilir paman dan sepupu hingga hamil 7 bulan
Cubluk diringkus Polisi usai cabuli siswi SMP

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.