LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istri digoda pria lain, pria ini mengamuk pakai badik & tombak

Puta (38), warga Jalan Ir H Juanda II, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara. Dia diduga menganiaya 3 pemuda sekaligus dengan menggunakan senjata tajam, lantaran dendam setelah tahu istrinya digoda mereka.

2018-11-11 01:01:00
penganiayaan
Advertisement

Puta (38), warga Jalan Ir H Juanda II, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara. Dia diduga menganiaya 3 pemuda sekaligus dengan menggunakan senjata tajam, lantaran dendam setelah tahu istrinya digoda mereka.

Peristiwa itu terjadi Jumat (9/11) malam kemarin, sekira pukul 22.00 Wita, di sekitar kios Barber Shop di Jalan Ir H Juanda. Puta datang dengan berbekal senjata tajam.

"Dia (Puta) mendatangi orang, mengamuk, membabi buta melakukan penganiayaan. Ada 3 korban, dibawa ke rumah sakit. Salah satunya luka parah," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto, ditemui merdeka.com, Sabtu (10/11) sore.

Advertisement

Aksi penganiayaan itu memancing perhatian warga sekitar. Polisi pun tidak membutuhkan waktu lama buat menangkap pelaku.

"Ditangkap di sekitar Jalan Juanda juga," ujar Vendra.

Informasi diperoleh, Puta mengamuk lantaran istrinya digoda pria lain, yang juga diduga menjadi korban penganiayaannya. Vendra pun tidak menampik dugaan itu. "Masalah pribadi, diduga dendam," sebut Vendra.

Advertisement

"Satu dari 2 korban, tidak kenal pelaku. Nah, untuk 2 korban lain ini, masih kita dalami. Apakah mengenal pelaku, atau tidak," tambah Vendra.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa badik dan tombak, yang diduga digunakan Puta untuk menganiaya 3 korbannya. Puta pun kini meringkuk di penjara.

"Kita terapkan pasal 351 tentang penganiayaan. Apakah itu ayat 1, ayat 2 atau 3, tergantung nanti hasil penyidikan dari penyidik," tutup Vendra.

Baca juga:
KPAI Nilai Teman Penyuruh Bocah Minum Air Seni Korban Salah Pola Asuh Orang Tua
Bocah 8 Tahun di Tanjung Balai Dibully, Disuruh Minum Air Seni Hingga Kaki Terbakar
Anggota DPRD Tapanuli Utara kritis ditikam tetangga gara-gara ejekan di lapo tuak
Orang tua di Sumsel potong 4 jari dan hajar pemerkosa anaknya
Gara-gara narkoba, Suparno jadi korban salah sasaran dan tewas dikeroyok
Alasan polisi tangguhkan penahanan pemain Timnas Saddil Ramdani

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.