Istana Sebut UU KPK Belum Diteken Jokowi Karena Masih Ada Typo
Pratikno menuturkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi perihal kesalahan penulisan isi UU KPK yang baru. Dia tak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung hukum baru bagi lembaga antikorupsi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut DPR sudah mengirimkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Namun setelah dicek, Pratikno mengatakan terdapat kesalahan penulisan dalam UU KPK baru itu. Sehingga, UU itu belum diteken Jokowi.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka (DPR) sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah (dibahas) di Baleg," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Pratikno menuturkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi perihal kesalahan penulisan isi UU KPK yang baru. Dia tak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung hukum baru bagi lembaga antikorupsi.
"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ujarnya.
Kendati begitu, Pratikno enggan menjelaskan berapa jumlah typo dalam UU KPK baru itu. Menurut dia, seharusnya UU itu sudah diperbaiki dan dikirim kembali ke Istana.
"Mestinya sudah. Saya cek. Ini saya mau cepat ke kantor," jelas Pratikno.
Seperti diketahui, UU KPK menjadi polemik di masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat menolak UU KPK direvisi lantaran dinilai pasal per pasalnya dapat melemahkan kinerja KPK memberantas korupsi.
Puncaknya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia melakukan unjuk rasa beberapa hari lalu. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Setelah sebelumnya menolak, Jokowi akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu mencabut UU KPK hasil revisi. Sepekan berlalu, Jokowi belum juga memberikan keputusan terkait Perppu KPK.
Baca juga:
Menristekdikti Sayangkan Mahasiswa Menolak Berdialog dengan Jokowi
Memori Jokowi Kangen Didemo & Demonstrasi Mahasiswa Tolak UU KPK
Usai Bertemu Jokowi, Forum Rektor Minta Mahasiswa Buka Dialog Soal RKUHP & UU KPK
Peneliti LIPI Nilai UU KPK Hasil Revisi Cacat Prosedural dan Subtansi
Surya Paloh: Jokowi dan Lima Ketum Parpol Satu Suara Belum Perlu Keluarkan Perppu KPK
Membandingkan Alasan Kegentingan Memaksa Perppu KPK dengan Perppu Ormas