LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Istana Sebut Pengetatan Mudik Lebaran 2021 Belajar dari Kasus Covid-19 di India

Fadjroel mengungkapkan, kenaikan kasus Covid-19 di India dalam sehari mencapai 295.041. Bukan hanya itu, India juga mencatat angka kematian sebanyak 2.022 dalam satu hari.

2021-04-23 17:35:45
Larangan Mudik
Advertisement

Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, pengetatan mudik Lebaran 2021 karena pemerintah belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India. Untuk itu, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan rute domestik sebelum dan sesudah kebijakan pelarangan mudik.

"Kenapa jadi ada lagi pra pengetatan, pelarangan, dan pascapengetatan? Pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa Covid-19 periode kedua," katanya dalam sebuah video di instagramnya @fadjroelrachman, Jumat (23/4).

Dia mengungkapkan, kenaikan kasus Covid-19 di India dalam sehari mencapai 295.041. Bukan hanya itu, India juga mencatat angka kematian sebanyak 2.022 dalam satu hari.

Advertisement

Lonjakan ini terjadi karena tingginya mobilitas atau pergerakan masyarakat. Untuk itulah, pemerintah melakukan peniadaan dan pengetatan mudik Lebaran 2021 agar Indonesia tak bernasib seperti India.

"Itulah pemerintah mengambil keputusan ada pra pengetatan, ada pelarangan 6-17 Mei, lalu ada pasca pengetatan," ujar Fadjroel.

Sebelumnya, pemerintah memperketat mobilitas masyarakat menjelang mudik Lebaran untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Pengetatan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Advertisement

Aturan ini berlaku selama 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. Dalam addendum ini, tertuang sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Misalnya, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan.

Disamping itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk semua masyarakat yang berlaku 6-17 Mei 2021. Kebijakan pelarangan mudik ini tetap berlaku meski ada aturan pengetatan.

Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Polda Jateng Tetap Mengacu Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Saat Ini Masih Sosialisasi
Wapres Ma'ruf Minta Ada Dispensasi bagi Santri Mudik Lebaran
Meski Mudik Dilarang, Jumlah Penumpang Bus di Depok Mengalami Kenaikan
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Perjalanan yang Diizinkan serta Syaratnya
Pemerintah Beri Insentif ke Sektor Terdampak Larangan Mudik 2021
Warga yang Nekat Mudik ke Sragen akan Dikarantina di Rumah Hantu

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.