Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Perjalanan yang Diizinkan serta Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara masa peniadaan mudik tetap berlangsung selama periode 6-17 Mei 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengetatan mudik ini dilakukan berdasarkan fakta tentang apa yang terjadi selama ini di Indonesia. Dia mengacu pada kejadian-kejadian di 2020 lalu, saat angka kasus positif Covid-19 Cenderung naik setelah adanya libur.
"Oleh karenanya kita menyatakan bahwa dari tanggal 6-17 (Mei) itu dinyatakan dilarang mudik. Tentu ada suatu pengecualian-pengecualian, yang nanti sore kami akan sampaikan lewat rilis secara lebih detil," ujar Menhub Budi Karya dalam sesi teleconference, Jumat (23/4).
Pengecualian untuk melakukan mudik atau perjalanan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam SE Nomor 13/2021 beserta poin-poin tambahannya. Berikut rinciannya:
1. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Lebaran 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-musik, seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.
2. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadan dan Lebaran 2021 wajib memiliki print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan. Berikut ketentuannya:
a. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI/Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
b. Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan
c Pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
d. Masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya