LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Irman Gusman: Revisi UU MD3 cacat formil

"Perubahan UU yang terkait dengan kepentingan daerah harus melibatkan lembaga DPD," keluh Irman.

2014-12-06 19:02:00
DPD
Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyatakan pihaknya kemungkinan akan mengajukan yudisial review terhadap revisi UU MD3. Dia menilai perubahan yang dibuat DPR tanpa melibatkan DPD cacat formil.

"Kalau ada potensi pelanggaran, kemungkinan kami (DPD) akan melakukan yudisial review ke MK. Kenapa kemungkinan? Karena saat ini kan masih reses. Ini berpotensi diyudisial review. Potensi itu belum tentu, karena kami juga masih menunggu yudisial review UU MD3 yang belum diputuskan MK," kata Irman Gusman di Medan, Sabtu (6/12).

Dia juga menegaskan sikap DPD walk out dalam pembahasan revisi UU MD3 di tingkat Pansus bukannya tiba-tiba. "Kami sudah mengingatkan DPR bahwa perubahan UU yang terkait dengan kepentingan daerah harus melibatkan lembaga DPD," sebutnya.

Namun, pihak DPR tidak menindaklanjuti hal yang disampaikan DPD. Mereka malah hanya terfokus pada persoalan internal, meskipun memahami kehadiran DPD di sana.

Menurut Irman, DPR tidak mengakomodasi putusan MK yang menyatakan perubahan peraturan yang terkait kepentingan daerah harus melibatkan DPD. "Dengan demikian cacat formil. Kalau cacat formil, kami akan mendorong dilakukan yudisial review," sebutnya.

Dia menambahkan, DPR seharusnya tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru.

Kalau melanggar regulasi, DPR berarti tidak berwibawa. "Sumpah DPR itu mematuhi UU dan peraturan," papar Irman. "Tapi ini pendapat Irman Gusman sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua DPD," sambungnya.

Seperti diberitakan, DPD memutuskan untuk melakukan walk out dalam pembahasan revisi UU MD3 di tingkat Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12). Mereka merasa tak dianggap dalam pembahasan perubahan itu.

Baca juga:
Ini pasal-pasal yang direvisi dalam UU MD3
DPR akhirnya sahkan revisi UU MD3
Revisi UU MD3 selesai, pemerintah siap kerja sama dengan DPR
Dianggap peninjau, DPD walkout dari Pansus revisi UU MD3
Ini nama-nama anggota pansus yang revisi UU MD3 cuma sehari
Paripurna 10 menit, DPR akhirnya bentuk Pansus revisi UU MD3

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.