Irjen Djoko Susilo juga dijerat pasal pencucian uang
"Diduga melakukan pencucian uang dengan penyamaran, ditransfer dan juga mengubah bentuk wujudnya," ujar Johan Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simuator SIM, Irjen Djoko Susilo. Mantan Gubernur Akpol ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Ada dugaan praktik pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh DS," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (14/1).
Johan mengatakan, penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.
"Diduga melakukan pencucian uang dengan penyamaran, ditransfer dan juga mengubah bentuk wujudnya," ujarnya.
Untuk itu, hari ini KPK memeriksa mantan Kakorlantas itu dalam tindak pidana pencucian uang. "DS sejak kemarin persisnya pekan lalu, KPK mengatakan ke proses penyidikan dengan tersangka DS terkait dengan UU TPPU," imbuh Johan.
DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU.
Baca juga:
Harta Irjen Djoko Susilo, dari vila sampai kebun binatang
Kisah Jenderal Hoegeng sedih lihat polisi punya rumah mewah
Dari mana jenderal-jenderal polisi dapat kekayaan?
Jenderal polisi kaya-raya, anggotanya hidup sederhana
Dilaporkan ke KPK Rp 5,6 M, total harta Irjen Djoko Rp 100 M