LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Inisiator Penganiayaan Santri Ponpes Al-Wardayani akan Dijemput Paksa

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan bermula dari adu komentar di sebuah video di kanal Youtube berjudul "Jawaban K.H Abuya Qurtubi tentang pernyataan Buya Muhtadi yang menghina FPI dan Habaib".

2019-01-13 13:31:00
penganiayaan
Advertisement

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan menjemput paksa MH (23), terduga otak penganiayaan terhadap Ahmad Rifai, santri Pondok Pesantren Al-Wardayani, Kampung Pangodokan Bubulak, Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Dari hasil penyelidikan, Rifai diduga dianiaya oleh sekitar 20 orang di pesantrennya pada Sabtu (4/1/2019), lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung mengatakan, tersangka MH diduga kuat merupakan inisiator terjadinya peristiwa penganiayaan itu. "Dugaan bahwa MH merupakan otak pelaku juga berdasarkan keterangan saksi-saksi," kata Gogo, Minggu (13/1/2019).

Gogo menyampaikan, penyidik sudah melayangkan panggilan pertama untuk MH ke kediaman MH di Pondok Pesantren Assalafiyah Alfutuhiyah di Jalan Banjar Pasingeun, Cipanas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada (9/1/19). Namun, surat panggilan yang dititipkan ke sekretaris Desa itu tidak diterima oleh keluarga MH.

Advertisement

"Tidak ada satu pun keluarga MH mau menerima surat panggilan itu. Akhirnya surat itu dikembalikan ke penyidik," kata Gogo.

Gogo melanjutkan, penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua. Namun, lanjut Gogo, surat panggilan kedua kembali ditolak.

Bahkan, kata Gogo, saat penyidik akan menyampaikan surat panggilan kedua itu, pondok pesantren dijaga ketat oleh puluhan santri.

Advertisement

"Tidak ingin terjadi gesekan, surat panggilan kami titipkan ke Kanit Intel polsek setempat," ucap dia.

Gogo menegaskan, apabila tersangka MH kembali tidak menghiraukan surat panggilan, maka penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan.

"Kami juga akan langsung mengeluarkan surat daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.

Tidak hanya itu, Gogo mengatakan, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk upaya cegah tangkal agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Kami imbau tersangka untuk kooperatif. Jalani proses hukum sebagaimana mestinya," tandasnya.

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan bermula dari adu komentar di sebuah video di kanal Youtube berjudul "Jawaban K.H Abuya Qurtubi tentang pernyataan Buya Muhtadi yang menghina FPI dan Habaib".

Dari adu komentar itu, korban sempat cekcok dengan salah satu tersangka. Cekcok di media sosial ternyata berlanjut ke dunia nyata. Korban didatangi sedikitnya 20 orang dan mengalami penganiayaan.

Baca juga:
Mahasiswi di Samarinda Jadi Tersangka Penganiayaan Hingga Bayinya Tewas
Berniat Menolong, Pemotor di Depok Dianiaya 4 Orang Tak Dikenal
Rekonstruksi, Pemukul Mahasiswi Saat Salat di Masjid Peragakan 15 Adegan
Kasus Pemukulan Biduan di Kafe Hotel Makassar, Polisi Periksa 6 Saksi
Curi Walet, Warga Riau Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Kesaksian Biduan di Makassar Tiba-tiba Dipukuli oleh Pengunjung Kafe

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.