Ini Syarat Bagi WNA atau WNI yang Akan Masuk Wilayah Indonesia
Pemerintah mengklaim selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, tidak ada penumpang dari luar negeri yang bebas masuk ke wilayah Indonesia. Sejumlah persyaratan ketat diberlakukan.
Pemerintah mengklaim selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, tidak ada penumpang dari luar negeri yang bebas masuk ke wilayah Indonesia. Sejumlah persyaratan ketat diberlakukan.
"Bagi warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari dan jalani PCR 2x saat datang dan di hari ke tujuh, jika negatif maka akan selesia katantina di hari ke-8," kata Jubir Menteri Koordinator Maritim Investasi, Jodi Mahardi saat jumpa pers daring, Minggu (4/7).
Selain itu, terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin. Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan atau dilaksanakan vaksinasi.
Jodi memastikan, aturan tersebut dijaga ketat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
"Kita akan memastikan petugas jaga lebih ketat di titik kedatangan perbatasan," jelas Jodi.
Jodi menambahkan, aturan rinci perihal terkait akan dirilis resmi pada malam ini pukul 20.00 WIB.
"Satgas akan mengeluarkan surat perjalanan luar negeri terbaru pada pukul 20.00 WIB," ungkap Jodi.
Adapun mengenai batas karantina selama 8 (delapan) hari, hal itu sesuai arahan Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan:
1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan
7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
Reporter: Mohammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Syarat Penumpang KA Jarak Jauh: Bukti Vaksin Dosis 1 & Tes Antigen H-1 Keberangkatan
Pertokoan Nonesensial di Pusat Kota Garut Ditutup Paksa Tim Satgas
Suasana PPKM Darurat Hari kedua di Jakarta
PPKM Darurat, Kapolda Metro Tak Segan Tindak Tegas Warga Ngeyel dan Nekat Melanggar
Anies Baswedan Beri Dua Opsi untuk Masyarakat Sikapi PPKM Darurat