LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini respons KPK diingatkan Jaksa Agung soal MoU penanganan tipikor

Jaksa Agung M Prasetyo mengingatkan KPK untuk mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Hal ini menyusul kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura.

2017-10-12 14:28:19
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi peringatan Jaksa Agung M Prasetyo untuk mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Polri semakin baik.

Hal itu menepis adanya hubungan koordinasi yang tidak baik antara pihak KPK dan Kejaksaan Agung.

"Saya rasa koordinasi KPK dengan Kejaksaan dan Polri semakin membaik akhir-akhir ini. Sebagai lembaga penegak hukum tentu kita perlu menjalankan tugas semaksimal mungkin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (12/10).

Febri menjelaskan dalam menjalankan tugas pihak KPK terbantu dengan para jaksa yang ditugaskan sebagai penuntut dan penyidik dari Polri. Untuk mencegah menurut Febri bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya yaitu diskusi bersama tentang pemberantasan korupsi, penguatan kelembagaan seperti penguat anggaran, perbaikan penghasilan penegak hukum hingga aspek promosi dam mutasi.

"KPK dengan senang hati akan mendukung Polri ataupun Kejaksaan untuk penguatan tersebut," ucap Febri.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengingatkan KPK untuk mematuhi nota kesepahaman (MoU) soal pedoman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi yang diteken KPK, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Hal ini menyusul kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

KPK melakukan OTT terhadap dua jaksa tersebut atas dugaan suap yang menyeret nama Kajari Pamekasan nonaktif, Rudi Indra Prasetya. Prasetyo menyayangkan, KPK yang langsung melakukan OTT terhadap 2 jaksa tersebut padahal bisa dilakukan pencegahan terlebih dahulu.

Dua jaksa tersebut adalah Kepala Seksi Intelejen Kejari Pamekasan, Soegeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Hermawan.

"Bahkan ada peristiwa Kajari Pamekasan OTT oleh mereka saya ingatkan ke mereka, apa harus seperti itu, apa tidak bisa dicegah sebelumnya," kata Prasetyo di saat rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).

Kemudian, Prasetyo mengaku mendapat informasi bahwa KPK melakukan OTT terhadap Soegeng dan Eka tidak terkait kasus Kajari Pamekasan tetapi karena kasus lain. Dia menuding KPK terlalu ambisius harus mendapatkan target ketika turun ke lapangan untuk melakukan OTT.

"Setahu kami mereka turun ke Pamekasan itu bukan untuk kasus itu, kasus yang lain. Kami dapatnya itu. Sprindik yang ditunjukkan kepada Jaksa itu bukan untuk kasus itu," tandasnya.

"Tapi tampaknya mereka punya semangat dan target di manapun mereka turun harus ketemu apapun kasusnya," sambung Prasetyo.

Prasetyo geram dengan langkah KPK menangkap tangan dua anggotanya itu. Saking kesalnya, dia mengklaim tidak menghadiri undangan KPK dalam pengumuman tersangka kasus suap Kajari Pamekasan nonaktif itu.

"Bahkan waktu itu kami sempat diundang KPK untuk bersama sama mengumumkan tersangka dalam kasus itu kami tidak hadir, silakan mereka bicara," tukasnya.

Baca juga:
Prasetyo sebut alat sadap Kejagung tak kalah dari KPK
Jaksa Agung tak mau kalah tapi tidak ingin disebut saingan KPK
Kyai NU dan ponpes dari 7 provinsi gelar aksi dukung KPK
Anggaran Densus Tipikor Rp 2,6 T, Kapolri sebut gaji sama dengan penyidik KPK
Mou dengan Kejagung dan KPK, Polri libatkan JPU sejak tahap penyelidikan

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.