Ini poin-poin dari Menteri Agama bagi penceramah di rumah ibadah
Ceramah di tempat ibadah wajib bernuansa mendidik, mencerahkan secara spritiual, dengan materi berupa nasihat dan pengetahuan mengarah pada kebaikan. Tidak boleh juga bermuatan kampanye politik praktis, promo bisnis, dan harus tunduk pada ketentuan hukum berlaku terkait siar keagamaan dan rumah ibadah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyerukan beberapa poin acuan terkait ceramah di rumah ibadah. Ini ditujukan bagi para penceramah demi menjaga persatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat, dan memelihara kesucian tempat ibadah.
"Pertama ceramah disampaikan oleh yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama. Kedua berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai. Dan ketiga disampaikan kalimat baik, pantas, terbebas dari umpatan juga kebencian," tulis Menag Lukman dari hasil presentasi Ditjen Bimas Kemenag, Selasa (10/7).
Poin selanjutnya, ceramah di tempat ibadah wajib bernuansa mendidik, mencerahkan secara spritiual, dengan materi berupa nasihat dan pengetahuan mengarah pada kebaikan.
"Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," jelas Menag Lukman.
Lewat ceramah di rumah ibadah, Menag Lukman menekankan bahwa ceramah tidak boleh bersifat SARA, memecah kerukunan. Selain itu, utamanya ceramah tidak bermuatan penghinaan dan penodaan yang mengandung provokasi.
"Tidak boleh juga bermuatan kampanye politik praktis, promo bisnis, dan harus tunduk pada ketentuan hukum berlaku terkait siar keagamaan dan rumah ibadah," terang dia.
Kementerian Agama menyerukan hal tersebut ditujukan kepada, satu para penceramah agama, dua pengelola rumah ibadah, dan ketiga kepada umat beragama.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BNPT dan MUI diminta sikapi temuan soal masjid terpapar radikalisme
UIN & UI tegaskan tolak gerakan radikalisme serta anti Pancasila dalam kampus
Saya lawan radikalisme
Ngeri radikalisme di kampus negeri
PBNU minta pemerintah awasi 41 masjid terindikasi radikal
Pemerintah diminta punya SOP jelas soal pengelolaan masjid di lingkungan perkantoran