Ini pidato Mega soal peramal masa depan yang dinilai menodai agama
Dalam laporannya ke Bareskrim, Bahruzaman mempersoalkan kalimat pemimpin ideologi tertutup sebagai peramal masa depan.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan penodaan agama. Megawati dinilai melanggar pasal 156 dan 156a KUHAP.
Pelapor diketahui bernama Baharuzaman, humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Dalam laporannya, Baharuzaman mempersoalkan pidato politik Megawati saat ulang tahun PDI Perjuangan ke-44, pada 10 Januari 2017.
"Pelapor mendengar pidato terlapor yang diduga ada unsur penodaan agama," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rikwanto kepada merdeka.com, Selasa (24/1).
Rikwanto mengatakan, pelapor yakni Baharuzaman mempersoalkan kutipan pidato Mega yang berbunyi 'Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self full filling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan apa yang pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya'.
Dalam laporannya ke Bareskrim, Bahruzaman mempersoalkan kalimat pemimpin ideologi tertutup sebagai peramal masa depan. "Dianggap mengandung unsur penodaan agama sehingga melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.
Baca juga:
Megawati dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penodaan agama
Ahok anggap wajar PDIP geram dengan tuduhan Rizieq ke Megawati
Ketika Rizieq berhadapan dengan banteng moncong putih
Pesan PDIP ke Rizieq Syihab: Jilat dulu bibirmu baru kau bicara!
Politikus PDIP: Tak ada satu kata pun Megawati hina Islam