LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini Pembelaan Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tak Layak Ditahan Polisi

Abdullah berujar, ia juga sudah melaporkan balik pelapor Eggi Sudjana atas kejadian ini. Meski begitu, ia enggan memberitahu siapa identitas pelapor Eggi.

2019-05-19 16:32:00
Eggy Sudjana
Advertisement

Koordinator Tim Advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al Katiri menilai penangkapan Eggi Sudjana atas dugaan kasus makar sama sekali tidak masuk akal. Saat ini, Eggi sendiri sudah ditahan oleh kepolisian. Menurut Abdullah, Eggi tidak pantas ditangkap karena ia telah kooperatif dengan pemanggilan polisi.

"Biasanya kan buron dan sebagainya, atau tidak mau dipanggil (yang ditangkap). Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 April, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 April, jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap padahal baru diperiksa, ini kan jadi pertanyaan buat kami," tutur Abdullah di Lapangan Parkir Pondok Indah Golf, Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Karena itu, dia menyatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan gelar perkara untuk Eggi. Ia mengaku, dirinya tidak yakin pihak dari kepolisian akan sepaham dengan penilaian dari penyidik atas kasus ini. Bahkan, Abdullah mengatakan hal ini melanggar undang-undang advokat.

Advertisement

"Jadi banyak hal, bahkan sebelum dipanggil tersangka sudah mengajukan pra peradilan tapi semuanya diabaikan," tukasnya.

Abdullah berujar, ia juga sudah melaporkan balik pelapor Eggi Sudjana atas kejadian ini. Meski begitu, ia enggan memberitahu siapa identitas pelapor Eggi.

"Ya dari awal sudah kami laporkan. Makanya kami akan pantau terus gitu," ucapnya.

Advertisement

Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hermawanto menambahkan, ia turut menilai penangkapan ini sebagai ancaman terhadap profesi advokat.

"Karena ketika Eggi Sudjana itu bekerja, dia sedang menjalankan tugasnya sebagai profesi advokat. Ini ancaman yang pertama," kata Hermawanto.

"Kedua adalah, di dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," ia mengakhiri.

Baca juga:
Pengacara Eggi Sudjana Sebut 'People Power' ada di Pilpres 2014, Kenapa Tak Ditangkap
Hampir 16 Jam Diperiksa, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan Soal People Power
Fahri Hamzah: Makar Cuma Bisa dengan Senjata, Deliknya Jangan Dikarang
Ditanya Soal Ucapan People Power Eggi Sudjana, Kivlan Zen Mengaku Tak Tahu
Pengakuan Kivlan Zen Soal Pertemuan di Rumah Juang

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.