Ini Pajak-pajak yang Digunakan Presiden Jokowi untuk Mendanai IKN
Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan 13 jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN atau Pungutan Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara," dalam pasal 42 dikutip merdeka.com, Rabu (4/5).
Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ditetapkan dengan keputusan presiden.
Kemudian pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara mutatis mutandis, sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.
"Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," bunyi pasal 42 ayat 4.
Berikut pajak khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara :
1. Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Pajak Alat Berat.
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
5. Pajak Air Permukaan.
6. Pajak Rokok.
7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
- Makanan dan/atau Minuman;
- Tenaga Listrik;
- Jasa Perhotelan;
- Jasa Parkir; dan
- Jasa Kesenian dan Hiburan.
10. Pajak Reklame.
11. Pajak Air Tanah.
12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
13. Pajak Sarang Burung Walet.
Baca juga:
Jokowi Siapkan Kawasan Strategis Nasional di IKN
Mahasiswa Solo Tolak Kenaikan Harga BBM, Minta UU IKN Ditinjau Ulang
Penjelasan KSP Soal 6 Aturan Turunan UU IKN yang Jadi Prioritas
Sejumlah Kedubes Pilih Berkantor di Balikpapan daripada IKN, Ini Alasannya
6 Peraturan Turunan UU Ibu Kota Nusantara Target Selesai 15 April 2022