LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini modus Kadis Penanaman Modal Bandung lakukan pungli

Dandan yang merupakan anak dari mantan Wali Kota Bandung Ateng Wahyudi itu diduga telah menerima dana hasil pungutan liar (pungli) perizinan usaha berbagai sektor.

2017-01-29 05:23:00
Polisi
Advertisement

Dandan Riza Wardana ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pungutan liar. Selain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung itu, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya yang berstatus PNS.

Dandan yang merupakan anak dari mantan Wali Kota Bandung Ateng Wahyudi itu diduga telah menerima dana hasil pungutan liar (pungli) perizinan usaha berbagai sektor.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, dalam menjalankan aktivitas punglinya, para tersangka bermodus mempercepat pengeluaran izin. Pengajuan izin yang seharusnya melalui online, tapi justru ini dilakukan secara manual oleh Dandan Cs.

"Jadi ini diurusnya secara manual. Dengan manual itulah mereka mendapatkan uang. Janjinya mempercepat perizinan dengan memberikan imbalan. Perizinan yang seharusnya terbit satu minggu lebih, dengan begini bisa satu atau dua hari," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1).

Menurutnya mereka melakukan pungutan liar terhadap berbagai sektor mulai dari mengurus perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya.

"Mereka sudah menetapkan besaran tarifnya. Jadi setiap ada masyarakat atau pengusaha yang mengajukan perizinan kalau mau cepat disebutkan tarifnya, setelah mendapatkan, uang dikumpulkan lalu diserahkan ke kepala Dinas. Uangnya lalu dibagikan untuk keperluan pribadi," imbuhnya. Dalam setiap pekannya Dandan ini mengantungi pundi-pundi sampai Rp 50 juta.

Menurut Hendro, Dandan Cs ini sudah menjadi target polisi. Polisi mendapat laporan dan adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pungutan di dinas tersebut.

"Dari berbulan-bulan yang lalu sudah diintai oleh kami," jelasnya.

Akhirnya Dandan ditangkap saat perjalanan pulang ke rumahnya pada Jumat (27/1) petang. Polisi menjerat Dandan Cs dengan Pasal 5, 11, 12b Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

Baca juga:
Ini modus Kadis Penanaman Modal Bandung lakukan pungli
Terjaring OTT, nasib kepala dinas ada di tangan Ridwan Kamil
Rp 300 juta & USD 10 ribu disita dari Kadis Penanaman Modal Bandung
Pungli KTP di Sukabumi, PNS getok warga Rp 200.000
Bentuk satgas saber, bupati minta Tangerang bebas pungutan liar
Palak warga Rp 2 juta untuk bikin KTP, 3 PNS Pekanbaru ditangkap

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.