Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rp 300 juta & USD 10 ribu disita dari Kadis Penanaman Modal Bandung

Rp 300 juta & USD 10 ribu disita dari Kadis Penanaman Modal Bandung Kadis DPMPTSP saat dibawa polisi ke mobil. ©2017 merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap tangan Kepala ‎Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandung Dandan Riza Wardana. Hasil dari operasi tangkap tangan itu kepolisian mengamankan uang Rp 300 juta dan USD 10.000 .

Selain duit, kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen yang dibawa di Kantor DPMPTSP, di Jalan Cianjur Kota Bandung dan di mobil pribadi Dandan.

"Tadi di bawah pimpinan Kasat Serse Melakukan OTT kepala dinas salah satu bagian perizinan di Kota Bandung. Barbuk disita Rp 300 juta dan10 ribu USD," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/1) malam.

Menurut dia, Dandan ditangkap saat dalam perjalanan pulang ke rumah yang ada di Jalan H Zamzam Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jumat (27/1) pukul 18.00 WIB Dandan saat itu baru pulang dari tempatnya bekerja. Dari penangkapan itulah kepolisian langsung melakukan pengembangan.

Disinggung atas kasus yang mendera Dandan, kepolisian masih perlu mendalaminya kembali. "Masih didalami gratifikasi atau pungli. Tunggu hasil pemeriksaan Reskrim," ujarnya.

Selain itu, mengenai status hukum Dandan baru akan dilakukan besok usai pemeriksaan 1 X 24 jam yang dilakukan penyidik.

"‎Masih (saksi) sekarang pemeriksaan. Mungkin besok kita rilis perkembangannya bagaimana," katanya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP