LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini lima poin gugatan praperadilan diajukan Buni Yani

Ini lima poin gugatan praperadilan diajukan Buni Yani. Menanggapi hal tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rokhmat mengatakan, kalau penyidik telah menjalani prosedur dengan benar dan tak menyalahi peraturan kapolri.

2016-12-13 14:14:59
Buni Yani
Advertisement

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan akibat mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Buni Yani menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Buni Yani mengajukan lima permohonan dalam gugatan praperadilannya tersebut.

Berikut lima permohonan yang diajukan tersangka Buni Yani, yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Aldwin Rahadian:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemulihan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.

3. Menyatakan penangkapan terhadap pemohon Berdasarkan Surat perintah Penangkapan nomor SP. Kap/445/ XI/2016/ Dirkrimsus tanggal 25 November 2016 adalah tidak sah secara hukum.

4. Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat martabaat dan kemampuannya secara hukum.

5 menghukum termohon untuk membayar segala cara biaya yang timbul dalam perkata ini atau apabila Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Perpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rokhmat mengatakan, kalau penyidik telah menjalani prosedur dengan benar dan tak menyalahi peraturan kapolri.

"Inikan prosedur pemiriksaan biasa aja, jadi emang sesorang yang dimintai keteranga sebagai saksi bisa aja jadi tersangka. Kalau ada bukti permulaan yang cukup bisa aja jadi tersangka. Jadi biasa aj. Oh tidak (tidak tergesa-gesa), ini prosedur hukum yang berlaku sudah ada bukti-bukti yang cukup. Ya jadi penyidik sudah penuhi standar hukum acara pidana maupun peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012," ujar Agus di lokasi, Selasa (13/12).

Baca juga:
Kuasa hukum nilai penetapan tersangka Buni Yani cacat hukum
Polisi sebut penetapan tersangka Buni Yani sudah sesuai prosedur
Buni Yani soal sidang Ahok: Semoga dapat keadilan, saya juga
Buni Yani daftarkan praperadilan dan ingin pemulihan nama baik
Pengacara Buni Yani nilai polisi langgar prosedur tetapkan tersangka
Ajukan praperadilan, Buni Yani yakin tidak menyebarkan kebencian
Buni Yani berharap menang sidang praperadilan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.