LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini komentar GNPF-MUI lihat relawan minta penangguhan penahanan Ahok

Para pendukung Basuki T Purnama alias Ahok ramai-ramai mengumpulkan fotokopi KTP untuk mengajukan penundaan penahan terhadap sang gubernur. Tak kurang lebih dari 6.000 KTP terkumpul demi mengeluarkan Ahok dari balik jeruji.

2017-05-12 16:48:46
Ahok
Advertisement

Para pendukung Basuki T Purnama alias Ahok ramai-ramai mengumpulkan fotokopi KTP untuk mengajukan penundaan penahan terhadap sang gubernur. Tak kurang lebih dari 6.000 KTP terkumpul demi mengeluarkan Ahok dari balik jeruji.

Melihat ini, advokat GNPF-MUI Kapitra Ampera, menilai tak semudah itu membuat Ahok keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebab ada seragkaian proses hingga Ahok bisa kembali menghirup udara bebas.

Kapitra menjelaskan pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak. Pengajuan kepada banding bisa dilakukan selama 7 hari pasca dibacakan vonis oleh majelis hakim. Setelah itu, JPU akan membuat kontra memori.

"Setelah putusan lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari setelah itu JPU membuat kontra memori. Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi," kata Kapitra di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).

Setelah diajukan ke Pengadilan Tinggi untuk ditentukan majelis hakim akan memproses dan mengadili pengajuan banding tersebut. Sehingga berhak atas menolak atau menerima pengajuan penangguhan tahanan adalah majelis hakim menangani kasus Ahok tersebut.

"Ini kan belum ada berkas perkara masih di PN bagaimana bisa diajukan siapa yang memberinya. Kalau Ketua pengadilan enggak mungkin, yang bisa itu hakim. Jadi harus sabar mungkin 2 minggu atau sebulan," ujar Kapitra.

Karena itu Kapitra menilai bila pengumpulan KTP tersebut membuat penangguhan penahanan Ahok dikabulkan maka hukum telah didiskriminasi. Sebab Ahok telah divonis dan diperintahkan majelis hakim untuk ditahan. Kalau hal itu dikabulkan, maka hal beberapa ulama yang ditahan seperti al Khathat, Abu Bakar dan tahanan lainnya juga bisa ditangguhkan penahannya.

"Kalau itu dilakukan maka Al-Khathat , Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak . Mereka ditahan enggak jelas dituduh makar sementara prosesnya tidak ada," ungkapnya.

"Jangan pihak dia aja dong. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hall kemudian dia memadat kalau memadat nanti jadi big bang," terangnya.

Baca juga:
Koalisi warga sipil minta penahanan Ahok ditangguhkan
Penangguhan penahanan Ahok ada di tangan Pengadilan Tinggi Jakarta
Ini alasan Djarot pentingnya penangguhan penahanan Ahok
Djarot siap jaminkan diri agar penahanan Ahok ditangguhkan
Orasi di Cipinang, Anton Medan ingin penahanan Ahok ditangguhkan
Aksi pengumpulan KTP buat penangguhan Ahok capai 1.200 KTP
Fadli Zon sebut setelah vonis penahanan Ahok tak bisa ditangguhkan
Pengadilan Tinggi: Kabar penahanan Ahok ditangguhkan tidak benar!

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.