LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini cara MCA sebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian

Ternyata, dalam group MCA itu tak semua orang bisa masuk atau bergabung. Karena setiap orang yang masuk terlebih dahulu diseleksi dan nantinya akan diarahkan ke Cyber Moeslim Defeat Hoax atau The Family Team Cyber.

2018-02-28 16:11:44
Berita Hoax
Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka yakni ML (40), RSD (35) RS, YUS, RC dan TAW. Keenamnya ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian dan membuat berita bohong di media sosial yang tergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, kelompok jaringan MCA terbagi menjadi dua, Cyber Moeslim Defeat Hoax dan The Family Team Cyber. Cyber Moeslim Defeat Hoax bertugas melakukan setting untuk memenangkan opini publik atas satu isu tertentu.

"Dan The Family Team Cyber yang berisi orang yang memiliki pengaruh di dalam grup-grup lainnya untuk mengatur dan merencanakan sebuah berita agar dapat diviralkan secara terstruktur," katanya di gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Advertisement

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa The Family Team Cyber merupakan grup yang mempunyai peran penting dalam MCA. Dan untuk enam orang pelaku yang sudah ditangkap oleh pihaknya itu masuk dalam group The Family Team Cyber.

"Sniper grup rahasia, 177 member adminnya ada di belakang saya, yaitu The Family MCA. Tugas mereka melakukan report akun-akun lawan, untuk dilakukan take down atau menyebar virus agar tidak bisa operasikan gadget, dan kontra narasi isu-isu kelompok lawan. Mereka berperan sebagai tim sniper dan inti. Dapur dari MCA para tersangka di belakang saya," sebutnya.

Ternyata, dalam group MCA itu tak semua orang bisa masuk atau bergabung. Karena setiap orang yang masuk terlebih dahulu diseleksi dan nantinya akan diarahkan ke Cyber Moeslim Defeat Hoax atau The Family Team Cyber.

Advertisement

"Ini orang-orang tertentu yang lolos. Mereka dibayar masuk ke The Family MCA. Kami melakukan penangkapan di enam kota di seluruh Indonesia. Member total sendiri ada ratusan ribu lebih dengan admin 20 orang," ujarnya.

Keenamnya disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

"Dipidana penjara 6 tahun dan denda 1 M. Kami juga kenakan Pasal 33," tandasnya.

Baca juga:
Din Syamsuddin: Jangan cuek dan terkesan tak peduli dengan hoaks
Agar maksimal tebar ujaran kebencian, anggota grup MCA dapat pelatihan IT
Bareskrim telusuri keterkaitan antara kelompok MCA dan Saracen
Polisi dalami jaringan penyebar hoax ustaz dibunuh PKI di Bandung
Saepuloh, penyebar hoax punya 9 akun di Facebook ditangkap di Bandung

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.