Ini bukti pejabat MA bantu amankan perkara Ichsan
Andri juga bertugas sebagai pengatur nama-nama hakim yang akan memutuskan perkara tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa 3 saksi untuk terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Salah satu saksi yang dihadirkan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Dalam sidang itu, terungkap Andri berperan sebagai pengatur kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008 dengan terpidana Ichsan di MA. Andri juga bertugas sebagai pengatur nama-nama hakim yang akan memutuskan perkara tersebut.
Hal itu terbukti dari bukti rekaman pembicaraan antara Andri dengan dengan pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA, Kosidah. Dari rekaman ini, terdengar suara Andri yang meminta pengiriman salinan putusan kasasi menjerat Ichsan bisa ditunda.
Bukti rekaman yang diputar JPU KPK itu juga terdengar Andri tidak hanya membantu mengamankan perkara Ichsan, melainkan perkara-perkara lain. Seperti perkara di Tata Usaha Negara (TUN) di Pekanbaru, perkara di Bengkulu dan Tasikmalaya.
Andri dan Kosidah juga terdengar membahas soal besaran uang yang harus dibayar oleh pihak tertentu perkara yang menjeratnya dapat diamankan.
Berikut percakapan antara Andri dan Kosidah yang diputar jaksa:
Andri: Tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa
Kosidah: Ya mas andre
Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga Artidjo Alkostar)
Kosidah: Iya mudah-mudahan, korupsi perusahaan atau pemerintahan?
Andri: Pemerintahan Mbak
Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA
Andri: Kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya Mba?
Kosidah: Berapa ya? Kalau 25 bagaimana
Andri: Saya sudah ada di situ belum?
Kosidah: Sekarang Pak Syafrudin banyak nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya
Andri: .... Juga bisa kan? Nanti nomor saya sampaikan besok lihat berkasnya sudah masuk ya
Kosidah: Iya saya juga, Iya siap Mas
Andri: Mas Ichsan terdakwa dari Mataram sudah putus nomor kasasinya berapa?
Kosidah: Ok
Andri: Mba untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu
Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi
Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan.
Baca juga:
KPK bisa jerat Nurhadi dengan pasal menghalangi penyidikan
KPK duga ada pihak yang sengaja sembunyikan Royani
Geregetan di sidang suap pejabat MA, hakim berkali-kali marahi saksi
Pejabat MA ngaku pernah terima Rp 500 juta dari pengacara
2 Kali mangkir panggilan KPK, sopir sekretaris MA dicegah