KPK duga ada pihak yang sengaja sembunyikan Royani
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Royani disembunyikan oleh salah satu pihak terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Royani, yang berstatus saksi, sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi per tanggal 4 Mei untuk 6 bulan ke depan.
"Ada dugaan seperti itu. Jadi ketika kami memanggil dua kali dan saksi tidak hadir memberikan keterangan, maka kami menduga saksi disembunyikan," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/5).
Dia pun enggan menyampaikan siapa yang sekiranya menyembunyikan Royani. Namun yang jelas, lanjut Yuyuk, KPK sudah mengendus siapa yang telah melakukan tindakan tidak kooperatif tersebut.
"Saya belum bisa menginformasikan siapa yang menyembunyikan, tapi dugaan ke arah sana ada," imbuhnya.
Saat disinggung kemungkinan Royani akan dipanggil paksa, dia tidak menjawab secara tegas rencana tersebut. Dia mengatakan saat ini penyidik KPK tengah melakukan upaya-upaya untuk menghadirkan Royani untuk memberi keterangannya sebagai saksi.
Yuyuk juga menjelaskan alasan KPK mengajukan cegah terhadap Royani dan melakukan upaya upaya untuk menghadirkannya sebagai saksi lantaran diduga kuat Royani merupakan saksi kunci dari kasus tersebut.
Namun dia enggan menegaskan apakah Royani merupakan saksi kunci untuk Nurhadi atau bukan.
"Dia (Royani) pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik terkait kasus ini," tandasnya.
Pemanggilan Royani ini terkait operasi tangkap tangan KPK atas Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga 'commitment deal' dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nurhadi, sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nurhadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya