LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ini Biaya Bikin Nopol Cantik, dari Rp 5 Juta Sampai Rp 20 Juta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau biasa dikenal dengan nomor cantik.

2018-12-28 21:19:03
Pajak Kendaraan Bermotor
Advertisement

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) terkait penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau biasa dikenal dengan nomor cantik.

Biaya penerbitan nomor cantik telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," ujar Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/12).

Advertisement

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut: Satu angka tanpa huruf di belakang Rp 20.000.000; satu angka dengan huruf di belakang Rp 15.000.000; dua angka tanpa huruf di belakang Rp 15.000.000; dua angka dengan huruf di belakang Rp 10.000.000.

Kemudian tiga angka tanpa huruf di belakang Rp 10.000.000; tiga angka dengan huruf di belakang Rp 7.500.000; empat angka tanpa huruf di belakang Rp 7.500.000; dan empat angka dengan huruf di belakang Rp 5.000.000.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa nomor cantik hanya berlaku selama lima tahun. Jika ingin menggunakan kembali nomor cantik tersebut, maka pemilik harus membayar ulang sesuai dengan biaya yang diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2016.

Advertisement

Sumardji menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Menurut dia, selama ini penerbitan nomor cantik di lingkungan Polda Metro Jaya telah merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016.

"Pembayaran PNBP nopol (nomor polisi) melalui loket yang bank sudah sediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli di penerbitan nomor cantik," ucap dia menandaskan.

Reporter: Nafiysul Qodar

Baca juga:
Paman Pemilik Porsche Juga Gunakan KTP Kerabat Aliyah untuk Mobil Jaguar
Jaga Hubungan Baik, Pemilik Mobil Porsche yang Gunakan KTP Aliyah Sering Kirim Uang
Ini Identitas Pemilik Porsche yang Gunakan Nama Orang Lain Buat Data Kepemilikan
Diduga Hindari Pajak Progresif, Pemilik Mobil Porche Gunakan Identitas Orang Miskin
PKS Tegaskan RUU Penghapusan Pajak motor Bukan Untuk Dongkrak Elektabilitas
Janji-Janji 'Manis' PSI dan PKS yang Jadi Sorotan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.