Ini Alasan Sidang Vonis Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
Hakim Ketua Elfian yang sempat membuka jalannya persidangan dan menjelaskan jika penundaan dilakukan mengingat ada sejumlah pegawainya di lingkungan PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid-19.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang pembacaan vonis perkara Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang dijadwalkan sebelumnya akan berlangsung pada Kamis (1/7) hari ini.
Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Elfian yang sempat membuka jalannya persidangan dan menjelaskan jika penundaan dilakukan mengingat ada sejumlah pegawainya di lingkungan PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid-19.
"Dalam perkara ini sekali lagi mohon maaf, sedang berperihatin, sudah 9 kami hasil PP (Panitera Pengganti) nya yang terpapar, termasuk salah satunya perkara ini juga," ungkap Elfian saat sidang.
Dengan keputusan penundaan tersebut, Elfian menerangkan langkah ini dilakukan guna meminimalisir potensi penyebaran Covid-19. Sehingga, dia memberi pengertian jika penundaan pembacaan putusan bukanlah sesuatu yang dibuat-buat.
"Putusan hari ini belum dibacakan, akan ditunda pembacaan putusannya Ini bukan keadaan yang dibuat-buat," tuturnya.
Oleh sebab itu, Elfian memutuskan bahwa pembacaan putusan perkara kasus Kebakaran Gedung Kejagung akan kembali dilakukan pada 26 Juli 2021mendatang.
"Demikian sidang ini ditunda. InsyaAllah pada Senin tanggal 26 Juli 2021," tutup dia.
Pada kesempatan yang sama, baik dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa pun tidak keberatan dengan keputusan dari majelis untuk menunda sidang kali ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Pertama, terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dengan nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL selaku mandor dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar JPU pada Sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Sementara untuk terdakwa Imam Sudrajat selaku pekerja dalam nomor perkara 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, JPU menuntut hukuman satu tahun penjara. Lalu, untuk nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dengan jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa beranggapan jika para terdakwa lalai sehingga mengakibatkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bahkan, tindakan mereka disebut berbahaya bagi orang lain.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," ujar JPU.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Hal-hal yang meringankan terdakwa, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," tambah jaksa.
Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan pekerja Imam Sudrajat (IS), Sahrul Karim (SK), Karta (K), Tarno (T), dan Halim (H) serta satu Uti Abdul Munir (UAM) selaku mandor.
Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Berikutnya, tersangka JM selaku konsultan pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merek Seven.
Terakhir, tersangka IS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung pada tahun 2019. Dari enam tersangka kelompok pekerja, kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, dan S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.
Dari hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu. Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga:
Sidang Pembacaan Putusan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
Perkara Kebakaran Gedung Kejagung, Nasib 6 Pekerja Bangunan Diputus Besok
Jaksa Agung Resmikan Pembangunan Kembali Gedung Utama Kejagung
Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: JPU Tak Bisa Hadirkan Bukti Puntung Rokok
Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung