Ini alasan JPU tuntut OC Kaligis hukuman 10 tahun penjara
"Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal,"
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan memberikan hukuman tersebut dengan beberapa alasan.
"Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum," kata jaksa Yudi Kristiana, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
Yudi menambahkan, terdakwa sebagai advokat yang merupakan profesi mulia tapi dalam persidangan terungkap, bahwa terdakwa besama-sama M Yagari Bhastara (Gary), Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti menyuap Hakim Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta Panitera Syamsir Yusfan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, lanjut Yudi, terdakwa sudah berusia lanjut, yakni 74 tahun dan banyak menulis buku tentang hukum yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum.
"Terdakwa (OC Kaligis) ini umurnya sudah lanjut usia dan banyak menulis tentang ilmu hukum berguna bagi pengembangan ilmu hukum, jadi itu yang meringankan," terangnya.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana terhadap OC Kaligis berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menilai terdakwa OC Kaligis secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan sebagaimana dakwaan pertama.
"Menyatakan terdakwa OC Kaligis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tandas Yudi.(mdk/bal)