Ini 25 Daerah di Jawa-Bali yang Masih Berstatus PPKM Level 4
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat 25 daerah di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4, yakni:
Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.
DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar.
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.
Sumber: Liputan6.com.
Reporter: Delvira Hutabarat.
Baca juga:
1.000 Restoran di Luar Mal di Surabaya, DKI, Bandung dan Semarang Bisa Beroperasi 25
Pelonggaran PPKM, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam & Kapasitas Restoran Boleh 50 Persen
Mobilitas di 9 Kota Naik, 4 Provinsi Masih Siaga PPKM Level 4
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 25 Daerah Masih Terapkan PPKM Level 4
Langgar PPKM, Pria di Samarinda Kedapatan Simpan Sabu di Sandal
PPKM di 4 Provinsi Luar Jawa-Bali Turun Level 3, Kabupaten/Kota Jadi 85 Daerah