LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ingin lengserkan Ahok, Taufik baru dapat dukungan 12 anggota DPRD

Mereka yang telah sepakat dengan pengajuan HMP ini berasal dari Fraksi Gerindra, perwakilan Golkar, Demokrat dan PPP.

2016-05-30 10:01:16
Ahok vs DPRD DKI
Advertisement

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik optimis dapat menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setidaknya, dia harus mengumpulkan 80 tanda tangan dari anggota DPRD DKI Jakarta untuk bisa menggulirkan HMP.

"Kalau minimal 80 diparipurnakan, dapat lah, orang enggak demen semua," katanya saat dihubungi, Jakarta, Senin (30/5).

Dia mengungkapkan, sampai saat ini baru 12 tanda tangan yang berhasil dikumpulkannya. Mereka yang telah sepakat dengan pengajuan HMP ini berasal dari Fraksi Partai Gerindra, perwakilan Golkar, Demokrat dan PPP.

Walaupun begitu, politisi Gerindra ini tidak khawatir jika Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU) datang menagih janji satu minggu tentang HMP ini

"Ya diedarin terus pokoknya. Kalau mereka (AMJU) datang ya enggak apa-apa kami (DPRD DKI) harus terima dong," tutup Taufik.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Jakarta Utara melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta menuntut menghidupkan kembali Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Mereka memberi waktu 7 hari kepada anggota Dewan untuk mewujudkan hal itu.

Adapun, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD. Dan untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.

Baca juga:
Ini kata Ketua DPRD DKI soal tuntutan warga gulingkan Ahok
Ahok tantang DPRD DKI turunkan dirinya sebelum Pilgub DKI
Reaksi Taufik cs dituntut warga DKI 7 hari lengserkan Ahok
M Taufik janji dalam 7 hari DPRD DKI ajukan HMP ke Ahok
PDIP pastikan tak akan ajukan HMP buat Ahok

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.