LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ingat anak dan istri, Mindra menyesal naik pitam hingga berniat bunuh Gede Putu

Kelangsungan hidup keluarganya pun juga semakin tidak jelas. Lantaran di usianya yang ke 50, dia masih harus menanggung beban menyekolahkan anak keduanya yang sedang duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

2018-02-14 04:00:00
penganiayaan
Advertisement

Di usianya yang senja I Nyoman Mindra (50) harus menghabiskan hidupnya di balik jeruji Mapolsek Kuta Selatan atas kasus percobaan pembunuhan kepada rekannya Gede Putu Sudiasa,(34) pada Senin (12/2) kemarin.

Kelangsungan hidup keluarganya pun juga semakin tidak jelas. Lantaran di usianya yang ke 50, dia masih harus menanggung beban menyekolahkan anak keduanya yang sedang duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

"Saya masih ada anak kelas 6 SD. Istri masih ada. Saya menyesal melakukan ini," ucapnya saat ditemui di Mapolsek Kuta Selatan. Selasa (13/2).

Advertisement

Mindra yang tinggal di Jalan Taman Pancing, Pemogan, mendadak tenar lantaran melakukan percobaan pembunuhan kepada rekannya dengan menggunakan sabit. Dia mendatangi pelaku sedang membawa sabit yang biasa digunakan untuk membersihkan rumput.

Perasaan kesal dipermainkan oleh pelaku, ditambah dengan tekanan ekonomi dan omongan pelaku sewaktu dimintai kepastian tentang pekerjaan yang dijanjikan sesaat sebelum kejadian membuatnya nekat menganiaya korban hingga babak belur.

"Ya saya memang sudah rencana. Itu saya lakukan karena saya kerap dibohongi oleh dia (korban). Bilangnya tanggal 15 kerja, tanggal 12 katanya disuruh kerja. Setelah kesana tidak ada apa," jelasnya.

Advertisement

Kendati menyesal, pelaku harus tetap berhadapan dengan proaes hukum. Karena aksi nekatnya tersebut, Mindra kini terancam dijerat dengan pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Ancamannya sekitar 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem pada Selasa (13/2) sore menyampaikan bahwa dari pengakuan tersangka saat diperiksa menyampaikan menebas korban sekitar 4 hingga lima kali. Hingga korban menderita luka sayat di kepala bagian belakang.

"Kondisi korban saat itu banyak mengeluarkan darah di bagian kepala belakang. Dan hingga kini belum dapat interogasi karena masih dalam perawatan," jelasnya.

Baca juga:
Gara-gara cewek, 4 pemuda berdarah-darah di Bekasi
Kronologi penganiayaan Masniya dan pembunuhan balita di Pasar Rebo
Kesal janji pekerjaan tak ditepati, pria di Bali tebas kepala teman
Polisi periksa 11 saksi atas penyerangan Gereja Lidwina
Politisi Golkar sebut penyerang Gereja Santa Lidwina bikin hancur negara

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.