LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Indonesia Tak Peduli Protes Australia Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'Asyir

Indonesia Tak Peduli Protes Australia Soal Pembebasan Abu Bakar Ba'Asyir. Australia menyampaikan keberatan kepada pemerintah terkait rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Australia, Scott Morrison.

2019-01-22 16:38:38
Abu Bakar Ba'asyir
Advertisement

Australia menyampaikan keberatan kepada pemerintah terkait rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Pesan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Australia, Scott Morrison.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah tidak mempertimbangkan keberatan Australia dalam proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Pemerintah hanya memperhatikan aspek hukum dan kemanusiaan.

"Kita tidak mempertimbangkan keberatan atau tidak keberatannya negara lain," tegas JK di kantornya, Selasa (22/1).

Advertisement

JK lalu mencontohkan kebijakan dalam negeri Australia yang mengakui Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel. Padahal, pada saat itu Indonesia telah melayangkan keberatan kepada Australia.

"Sama juga Australia tidak menjadikan protes Indonesia soal Yerussalem harus dipenuhi. Permintaan juga soal Yerussalem tapi tetap diakui," ucapnya.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani 9 tahun dari hukuman penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terlibat dalam mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.

Advertisement

Pertimbangan Kemanusiaan

JK memastikan rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir murni pertimbangan kemanusiaan. Kendati demikian, pemerintah tidak mengabaikan prosedur hukum pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu.

"Kalau tak memenuhi aspek hukum ya minimal itu agak sulit juga (dibebaskan). Nanti dibelakang hari orang gugat," kata JK.

Pemerintah melalui Kemenko Polhukam masih terus mengkaji sejumlah aspek pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Seperti aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum, dan lain sebagainya.

"Harus dikaji aspek hukumnya dan ketersediaan beliau untuk memenuhi syarat syarat yang ditentukan seperti taat kepada NKRI. Itu syarat syarat yang biasa saja sebetulnya," kata dia.

Mengenai kemungkinan pemerintah akan membuat dasar hukum khusus untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir, JK menegaskan tidak. Dia memastikan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan umum bukan perorangan.

"Tentu tidak mungkin 1 orang dibikinkan peraturan untuk satu orang. Harus bersifat umum peraturan itu," ucapnya.

Baca juga:
Jokowi: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Bersyarat, Bukan Murni
Abaikan Wiranto, Keluarga Tetap Siapkan Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir
Menhan Sebut Abu Bakar Ba'asyir Jangan Numpang Lama di RI Kalau Tak Akui Pancasila
PKS Dukung Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir
Gerindra: Simpang Siur Pembebasan Ba'asyir Indikasi Negara Dikelola Amatiran
Mempertanyakan Landasan Hukum Jokowi Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.