Indikator Penerapan PPKM Mikro Darurat: Kasus di Atas 20.000
Pada tahap/level I jika indikator rata-rata kasus harian lebih dari 20.000 kasus per hari dan BOR nasional lebih 70% maka diterapkan PPKM Mikro-Darurat. Kemudian pada tahap/level II rata-rata kasus harian mencapai 10.000 hingga 20.000 kasus per hari dengan BOR nasional 50%-70% akan menerapkan PPKM Mikro-ketat.
Pemerintah sudah membahas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro darurat. Dalam dokumen yang diterima merdeka.com, penetapan tahapan atau level pengendalian kasus Covid-19 diatur yaitu rata-rata kasus harian dan jumlah keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional. Lalu setiap tahapan akan menentukan level PPKM Mikro.
"Untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 ditetapkan tahapan/level PPKM Mikro dalam penanganan dan pengaturan PKM yang selalu di-update setiap 2 minggu melalui instruksi Mendagri (terakhir instruksi Mendagri 14/2021," dalam dokumen tersebut.
Pada tahap/level I jika indikator rata-rata kasus harian lebih dari 20.000 kasus per hari dan BOR nasional lebih 70% maka diterapkan PPKM Mikro-Darurat. Kemudian pada tahap/level II rata-rata kasus harian mencapai 10.000 hingga 20.000 kasus per hari dengan BOR nasional 50%-70% akan menerapkan PPKM Mikro-ketat.
Selanjutnya pada tahap/level III jika kasus rata-rata kasus harian mencapai 5.000-10.000 dan BOR nasional 30%-50% diberlakukan PPKM Mikro-Sedang. Terakhir pada tahap/level IV rata-rata 5.000 kasus per hari dan BOR nasional kurang dari 30% akan diberlakukan PPKM Mikro-terbatas.
Diketahui kasus Covid-19 di Indonesia pernah mencapai 20.000. Pertama pada Kamis (24/6), saat itu kasus terkonfirmasi Covid-19 bertambah sebanyak 20.574 dalam waktu 24 jam sehingga total kasus 2.053.995 kasus. Kemudian pada Jumat (25/6) kasus bertambah 18.872 kasus menjadi 2.072.867 kasus, namun pada Sabtu (26/6) penambahan kasus meningkat menjadi 21.095 kasus sehingga kasus menjadi 2.093.962.
Tidak sampai disitu Indonesia alami peningkatan kembali pada Minggu (27/6) yaitu 21.342 kasus sehingga total kasus menjadi 2.115.304. Kemudian Senin (28/6) kasus kembali meningkat mencapai 20.694 kasus sehingga lonjakan semakin meningkat 2.135.998 kasus. Selasa (29/6) kasus kembali melonjak diangka 20.467 kasus sehingga total hingga hari ini yaitu 2.56.465 kasus.
Baca juga:
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali
Perketat PPKM Mikro, Anak-Anak Dilarang Masuk Mal di Depok hingga 5 Juli
PPKM Mikro Darurat di DKI Jakarta Sudah Dibahas Sejak Kemarin
Pimpinan DPR Dengar Kabar Wacana PPKM Darurat di DKI Jakarta
Pemkot Depok Larangan Restoran Hingga Kafe Layani Makan di Tempat