LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Imparsial sebut RUU Terorisme harus pertimbangkan HAM agar tidak represif

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai Revisi UU Terorisme harus mempertimbangkan hak azasi manusia dalam unsur penindakan. Tindakan represif, menurutnya, tidak akan membuat terorisme hilang, malah akan memunculkan balas dendam.

2018-05-22 21:52:44
Terorisme
Advertisement

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai Revisi UU Terorisme harus mempertimbangkan hak azasi manusia dalam unsur penindakan. Tindakan represif, menurutnya, tidak akan membuat terorisme hilang, malah akan memunculkan balas dendam.

"Logikanya sederhana, tidak akan pernah berhasil sebuah negara tangani terorisme dengan represif tanpa pertimbangkan HAM. Jika 1 orang salah tangkap, ada 10 orang balas dendam," ujar Al Araf dalam diskusi bertema 'Pengesahan Revisi UU Anti Terorisme' di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).

Kendati demikian dia sepakat perlu payung hukum baru dalam penanganan terorisme. Hal tersebut guna memperkecil ruang gerak teroris. Al Araf berpendapat RUU yang tengah dibahas bisa menjadi solusi jangka pendek.

Advertisement

"Di sisi lain juga dibutuhkan antiterorisme untuk memperkecil ruang terorisme. Ini proses panjang. Dalam jangka pendek ini adalah penegakan hukumnya. Dalam edukasi tinggi TNI dibutuhkan," kata dia.

Dalam RUU tersebut, Al Araf menyoroti masa penahanan maksimal 14 hari terhadap terduga teroris dalam rangka pemeriksaan. Menurutnya, hal tersebut sudah tepat untuk menghindari tindakan sewenang-wenang. Polisi, jika ingin melakukan perpanjangan penahanan perlu meminta izin jaksa.

"Maka Polri minta perpanjangan adalah akuntabilitas minta izin ke jaksa. Ini namanya kebijakan dan HAM," kata Al Araf.

Advertisement

Soal penyadapan terhadap orang yang diduga terlibat jaringan radikal pun, Al Araf mengapresiasi draf terbaru. Dalam draf awal polisi tidak perlu minta izin pengadilan untuk penyadapan dalam waktu maksimal satu tahun. Sementara, untuk situasi genting pun sudah diakomodasi dengan pihak Densus bisa melakukan penyadapan lebih dahulu dan setelah lima hari berikutnya harus melaporkan kepada pengadilan.

"Dalam situasi genting bisa melakukan penyadapan akuntabilitas dilakukan lima hari setelah penyadapan ke pengadilan," ucapnya.

Baca juga:
Polri minta RUU Terorisme segera disahkan karena teror takkan berhenti
Pansus gelar rapat bahas 'tujuan politik' dalam definisi Terorisme
Moeldoko minta pembahasan RUU Terorisme tidak dipolitisasi
DPR-pemerintah diminta hati-hati masukkan motif politik dalam definisi terorisme
Pansus sebut Densus 88 ingin unsur politik masuk penjelasan definisi terorisme
Ketua DPR pastikan revisi UU Terorisme ketok palu Jumat ini

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.