Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansus sebut Densus 88 ingin unsur politik masuk penjelasan definisi terorisme

Pansus sebut Densus 88 ingin unsur politik masuk penjelasan definisi terorisme Sekjen DPP PPP Arsul Sani. ©2017 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 berbeda pendapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal definisi terorisme dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Antiterorisme Arsul Sani mengatakan Densus 88 sebenarnya bukan tidak setuju masuknya frasa unsur politik dalam definisi terorisme.

Arsul menjelaskan, Densus 88 hanya ingin frasa unsur politik dimasukan ke dalam batang tubuh, melainkan ke dalam penjelasan.

"Nah tentu tidak setujunya densus bukan tidak setujunya ada frasa motif politik, motif ideologi atau keamanan negara cuman mereka minta tempatnya tidak di batang tubuh. Tidak di dalam kalimat definisi, tempatnya itu di penjelasan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

Arsul menilai sikap Densus 88 yang menolak masuknya unsur politik dalam definisi terorisme hanya ekspresi sesaat. Padahal, menurut Arsul, Kapolri telah mengeluarkan surat resmi mendefinisikan terorisme sebagai kejahatan jika mencapai tujuan politik tertentu.

"Nah kalau pembahasan yang kebetulan dalam tim pemerintah ada elemen densus itu kan ada dinamika ada ekspresi sesaat," terangnya.

Pansus akan kembali mendalami pembahasan soal definisi terorisme, termasuk menyangkut adanya frasa unsur politik pada rapat pada (23/5) besok.

"Nah ya besok kita dalami lagi apakah itu ekspresi sesaat kalau misalnya itu diyakini bisa menghambat atau mempersulit penegakan hukum. Ya nanti akan kita buka lagi dimana letak mempersulit dan menghambatnya," jelas dia.

Ketua Pansus revisi undang-undang antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, bahwa pemerintah sudah satu suara terkait definisi terorisme soal adanya kandungan motif politik.

Dia menjelaskan hanya pihak Densus 88 Antiteror yang tak setuju terkait adanya motif politik dalam definisi terorisme. Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah setuju.

"Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat Pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa? Kita kan tidak ingin kembali terjadi era subversif. karena tidak ada batasan yang valid bisa ditarik sana sini akhirnya yang menetapkan seseorang teroris atau bukan itu bukan hukum, tapi adalah subjektif dari aparat di lapangan," katanya.

Seperti diketahui, antara DPR dan pemerintah berdebat panjang tentang frasa terorisme dalam revisi Undang-undang tersebut. Definisi itu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 draf Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini.

Bunyi pasal tersebut saat diajukan yakni: 'Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini'.

DPR ingin definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Pemerintah menilai, tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme itu sendiri.Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 berbeda pendapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal definisi terorisme dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Antiterorisme Arsul Sani mengatakan Densus 88 sebenarnya bukan tidak setuju masuknya frasa unsur politik dalam definisi terorisme.

Arsul menjelaskan, Densus 88 hanya ingin frasa unsur politik dimasukan ke dalam batang tubuh, melainkan ke dalam penjelasan.

"Nah tentu tidak setujunya densus bukan tidak setujunya ada frasa motif politik, motif ideologi atau keamanan negara cuman mereka minta tempatnya tidak di batang tubuh. Tidak di dalam kalimat definisi, tempatnya itu di penjelasan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

Arsul menilai sikap Densus 88 yang menolak masuknya unsur politik dalam definisi terorisme hanya ekspresi sesaat. Padahal, menurut Arsul, Kapolri telah mengeluarkan surat resmi mendefinisikan terorisme sebagai kejahatan jika mencapai tujuan politik tertentu.

"Nah kalau pembahasan yang kebetulan dalam tim pemerintah ada elemen densus itu kan ada dinamika ada ekspresi sesaat," terangnya.

Pansus akan kembali mendalami pembahasan soal definisi terorisme, termasuk menyangkut adanya frasa unsur politik pada rapat pada (23/5) besok.

"Nah ya besok kita dalami lagi apakah itu ekspresi sesaat kalau misalnya itu diyakini bisa menghambat atau mempersulit penegakan hukum. Ya nanti akan kita buka lagi dimana letak mempersulit dan menghambatnya," jelas dia.

Ketua Pansus revisi undang-undang antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, bahwa pemerintah sudah satu suara terkait definisi terorisme soal adanya kandungan motif politik.

Dia menjelaskan hanya pihak Densus 88 Antiteror yang tak setuju terkait adanya motif politik dalam definisi terorisme. Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah setuju.

"Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat Pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa? Kita kan tidak ingin kembali terjadi era subversif. karena tidak ada batasan yang valid bisa ditarik sana sini akhirnya yang menetapkan seseorang teroris atau bukan itu bukan hukum, tapi adalah subjektif dari aparat di lapangan," katanya.

Seperti diketahui, antara DPR dan pemerintah berdebat panjang tentang frasa terorisme dalam revisi Undang-undang tersebut. Definisi itu termaktub dalam Pasal 1 angka 1 draf Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini.

Bunyi pasal tersebut saat diajukan yakni: 'Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini'.

DPR ingin definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan sebagai terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.

Pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Pemerintah menilai, tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme itu sendiri.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP