Iming-iming uang, pria 63 tahun di Pekanbaru cabuli 8 anak
Penangkapannya bermula ketika LM (40) melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, berusia 8 tahun. "Dari pengakuan korban, pelaku mencabuli dengan cara memegang kemaluan korban," kata Angga.
Polisi menangkap seorang pria berusia 63 tahun inisial DR yang diduga telah mencabuli 8 anak dengan modus memberikan mereka imbalan berupa uang sebesar Rp 2 ribu. Pelaku ditangkap di rumahnya atas laporan salah satu orangtua korban.
"DR ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Diponegoro, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang, Rabu (26/9).
Penangkapannya bermula ketika LM (40) melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, berusia 8 tahun. "Dari pengakuan korban, pelaku mencabuli dengan cara memegang kemaluan korban," kata Angga.
Perbuatan DR membuat orangtua korban emosi lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan LM, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
"Akhirnya pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya. Kemudian diinterogasi, dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku telah mencabuli 8 orang anak-anak lainnya. Mereka semua berusia sekitar 4 hingga 8 tahun. Para korban diperdaya dengan iming-iming uang jajan.
"Modusnya, pelaku datang ke rumah korban, lalu memanggil teman-teman korban lainnya. Jadi para korban ini adalah teman dari cucu pelaku," kata Angga.
Angga menjelaskan, ternyata perbuatan pelaku sudah bertahun-tahun terjadi dan baru kali ini terungkap. Kejadian berlangsung dari tahun 2016 hingga 2018.
"Pelaku memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada setiap korban agar tak melaporkan ke orangtua masing-masing," kata dia.
Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 82 ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penyidik masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lainnya. Kita juga memeriksa psikologis pelaku," pungkasnya.
Baca juga:
Bunuh bocah SD, pelaku panik lantaran korban teriak saat dicabuli
Sodomi anak di bawah umur, Abdul sempat ancam akan bunuh korban
Kepala sekolah di India tutupi kasus pemerkosaan siswi
Polisi tangkap dua pemuda yang perkosa siswi SMA di semak belukar
Tukang kredit cabuli bocah di Koja saat menagih cicilan utang
Kasasi ditolak, pemerkosa dan pembunuh balita di Kaltim dipenjara seumur hidup