Imigrasi Surabaya Deportasi Tiga WN China Akibat Penipuan Visa
Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi tiga warga negara China yang terbukti melakukan penipuan visa dengan memanipulasi dokumen dan informasi sponsor, memicu larangan masuk Indonesia selama lima tahun.
Kantor Imigrasi Surabaya telah mendeportasi tiga warga negara China berinisial YJ, CN, dan LJ pada Jumat, 19 Juni 2026. Ketiganya dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menuju Guangzhou, China, menggunakan penerbangan China Southern Airlines CZ8138. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan bukti kuat adanya penipuan visa dan pemalsuan dokumen.
Pelanggaran serius ini melibatkan penyalahgunaan izin tinggal serta pengajuan visa kunjungan pra-investasi (C12) dan visa bisnis (C1, C2) dengan informasi sponsor yang tidak akurat. Akibat perbuatannya, selain dideportasi, ketiga WN China tersebut juga dijatuhi sanksi larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun ke depan. Keputusan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara konsisten. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, untuk tidak menoleransi setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia. Proses deportasi berjalan lancar di bawah pengawasan ketat petugas.
Modus Operandi Penipuan Visa Terbongkar
Petugas Imigrasi Surabaya berhasil mendeteksi kejanggalan pada catatan imigrasi dan dokumen pendukung yang diajukan oleh ketiga WN China tersebut. Kecurigaan muncul setelah sistem keimigrasian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa.
Agus Winarto menjelaskan, ketidaksesuaian informasi sponsor menjadi petunjuk awal terungkapnya praktik penipuan visa ini. Investigasi mendalam kemudian dilakukan untuk memastikan validitas setiap dokumen yang diserahkan. Petugas menemukan adanya indikasi manipulasi data secara sistematis dalam proses pengajuan visa.
Lebih lanjut, ditemukan bahwa berkas permohonan visa milik YJ dan CN memuat nomor seri materai yang sama persis, yang mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada upaya terencana untuk memalsukan data. Penelusuran aktivitas di lapangan juga dilakukan untuk memverifikasi tujuan kedatangan mereka di Indonesia.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa klaim tujuan bisnis dan investasi yang tercantum dalam aplikasi visa mereka terbukti hanya kedok. Ketiganya tidak pernah memiliki niat untuk berinvestasi atau melakukan kegiatan bisnis yang sah di Indonesia, melainkan hanya memanfaatkan celah untuk mendapatkan izin tinggal dengan cara ilegal.
Konsekuensi Hukum dan Komitmen Penegakan Kedaulatan
Ketiga WN China tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini mencakup Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang didapatkan dari pemberian keterangan tidak benar.
Selain sanksi deportasi, ketiganya juga dijatuhi hukuman penangkalan atau blacklist, yang melarang mereka masuk kembali ke wilayah Indonesia selama lima tahun. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Agus Winarto menegaskan bahwa Imigrasi tidak akan menoleransi warga negara asing yang mencoba melanggar hukum Indonesia. Pernyataan ini mencerminkan komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap lalu lintas orang asing. Proses pengawalan, pemeriksaan, dan keberangkatan telah dilaksanakan dengan aman dan lancar di bawah pengawasan ketat petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Sumber: AntaraNews