Imigrasi sebut dalam surat pencegahan ke luar negeri status Zumi Zola tersangka
Imigrasi sebut dalam surat pencegahan ke luar negeri status Zumi Zola tersangka. Pihak Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri Zumi Zola dari KPK pada 25 Januari 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Dalam surat ditujukan kepada pihak Imigrasi status Zumi Zola sebagai tersangka.
"Tanggal 25 Januari 2018 kita sudah menerima surat permintaan perintah pencegahan atas nama beliau (Zumi Zola) dari KPK terkait kasus korupsi dan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Kemudian dalam surat itu juga disebutkan status beliau sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dihubungi merdeka.com, Kamis (1/2).
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut status tersangka Zumi Zola. Agung mengatakan, pihak Imigrasi hanya menindaklanjuti surat permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK itu dengan menarik paspor Zumi Zola.
"Di suratnya disebutkan seperti itu. Kalau status tersangka itu yang berwenang memberikan keterangan kan KPK," tandasnya.
Pihak Imigrasi menerima surat permintaan pencegahan ke luar negeri Zumi Zola dari KPK pada 25 Januari 2018. Terhitung sejak surat pencegahan itu diterbitkan Zumi Zola dicegah ke luar negeri selama enam bulan terkait kapasitas Zumi Zola yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sejak surat keputusan ke luar negeri diterbitkan oleh KPK pada tanggal 25 Januari lalu," kata Agung.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.
KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp 4,7 miliar. Diduga pemberian uang suap itu, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Baca juga:
Kasus suap APBD Jambi, Gubernur Zumi Zola dicegah ke luar negeri
Zumi Zola terseret kasus suap APBD Jambi
KPK dikabarkan tetapkan Zumi Zola tersangka suap RAPBD Jambi 2018
Dinyatakan P21, 3 tersangka suap APBD Jambi diterbangkan ke kota asalnya
KPK limpahkan berkas perkara suap tiga anak buah Zumi Zola
KPK benarkan ada pengembangan baru kasus suap DPRD Jambi
KPK geledah rumah dinas Zumi Zola