Imigrasi Papua Deportasi 61 WNA
Jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang tercatat 116 orang, 99 orang di antaranya berkebangsaan PNG.
Sebanyak 61 warga negara asing (WNA) dideportasi dari berbagai kota di Papua, karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan hukum.
Sebanyak 61 orang yang dideportasi itu terbanyak berkebangsaan Papua Nugini yakni 54 orang yang dilakukan Kantor Imigrasi Jayapura 23 orang, 19 orang dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura dan dua orang dideportasi dari Kanim Merauke, kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono, di Jayapura, Kamis (6/1).
Dia menjelaskan, selain WN PNG, juga tercatat delapan warga negara China, dua WN Belanda dan Ukraina, tiga WN Kazakhstan serta seorang berkebangsaan Italia dan Srilanka.
Baca juga:
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA Diamankan Imigrasi Karawang
Langgar Visa Kunjungan, Pengajar Asal Sudan Dideportasi
Ke 61 WNA itu selain dideportasi ke negaranya melalui Jakarta, juga masuk dalam daftar orang yang dicekal.
Jumlah WNA yang dideportasi mengalami penurunan dibanding tahun 2020 yang tercatat 116 orang, 99 orang di antaranya berkebangsaan PNG.
Banyaknya warga PNG yang dideportasi, karena selesai menjalankan hukuman dan masuk tanpa dilengkapi dokumen, kata Novianto Sulastono pula.
Baca juga:
6 WN China Ditangkap Karena Tak Punya Paspor di Papua, 3 Orang Dideportasi
Tidak Ada Tujuan Jelas, Puluhan WNA Ditolak Masuk Indonesia
Depresi Kehabisan Uang, Bule asal Belanda Ngamuk di Toko Swalayan Bali
6 Warga China Ditangkap Kodim 1709/Yapen Waropen Diserahkan ke Imigrasi
Enam WN China Tanpa Dokumen Diamankan Anggota Kodim 1790/Yawa Waropen