6 Warga China Ditangkap Kodim 1709/Yapen Waropen Diserahkan ke Imigrasi
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Biak akan memproses enam warga negara China yang ditangkap dan diserahkan Kodim 1709/Yapen Waropen, Papua. Kepala Kantor Imigrasi Biak, Edward Infaindi mengatakan, keenam WNA asal China diserahkan dari Kodim 1709/Yapen Waropen sejak Senin (21/11).
Mereka saat ini sedang dicari penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia atau Inggris. Petugas, kata dia, akan menginformasikan bila ada perkembangan.
Enam warga China ditangkap Minggu (21/11), di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen. Komandan Kodim/1709 Yapen Waropen, Letnan Kolonel Infantri Leon Pangaribuan mengatakan, enam WNA yang ditahan personel Koramil 1709-03/Warbah dipimpin Komandan Pos Koramil Wapoga, Sersan Mayor Dedy Setiawan.
Penangkapan itu berawal dari informasi warga tentang warga negara asing yang sedang menambang emas secara ilegal di kampung Sewa.
Dari informasi itulah personel Kodim 1709/Yapen Waropen ke lapangan dan mendapatkan enam orang WNA asal China itu, yang kemudian diperiksa namun mereka tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi dari negara asalnya.
"Keenam orang berkebangsaan Cina yaitu ke Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38)," kata Pangaribuan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya